Total Uang yang Disita Kejagung Terkait Kasus Duta Palma Capai Rp 1,4 Triliun

JAKARTA, KOMPAS.com

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) di Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa total uang yang berhasil disita dalam kasus Duta Palma kini mencapai angka yang mencengangkan, yaitu Rp 1,4 triliun.

“Jika kita total, saat ini sudah ada lebih dari Rp 1,4 triliun yang berhasil diamankan oleh penyidik terkait kasus ini,” jelas Harli saat konferensi pers di Kejagung pada Selasa (3/12/2024).

Rincian penyitaan menunjukkan bahwa pada bulan September, pihaknya berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 450 miliar yang berasal dari PT Asset Pacific, salah satu perusahaan yang terafiliasi dengan PT Duta Palma Group.

Baca juga: Kejagung Sita Rp 288 Miliar dari PT Darmex Plantation Terkait Kasus Duta Palma

Di bulan Oktober 2024, Kejagung juga menyita Rp 372 miliar dari Menara Palma yang berada di Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, pada pertengahan November, penyidik melakukan penyitaan sebesar Rp 301 miliar. Terakhir, pada Selasa (3/12/2024), Kejagung berhasil menyita Rp 288 miliar dari Darmex Plantation, yang merupakan salah satu anak perusahaan Duta Palma.

“Sebagai informasi, sejak korporasi ini ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah melakukan empat kali penyitaan,” terang Harli. “Penyitaan pertama senilai Rp 450 miliar, kedua Rp 372 miliar, ketiga Rp 301 miliar, dan yang terbaru Rp 288 miliar.”

Baca juga: Kejagung Periksa 2 Pegawai BCA sebagai Saksi Terkait Kasus Duta Palma

Harli menegaskan bahwa semua uang yang disita akan disimpan di bank. Mengingat jumlahnya yang sangat besar, penyimpanan di bank menjadi sangat penting.

“Ini berhubungan dengan kepentingan negara, sehingga penyidik harus sangat mematuhi prinsip ini, yaitu menyimpan uang hasil sitaan di bank penitipan,” tegasnya.

Saat ini, perkara penyidikan mengenai Surya Darmadi sudah diputuskan oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap. Mahkamah Agung telah menjatuhkan hukuman penjara selama 16 tahun kepada Surya Darmadi, pemimpin dari PT Duta Palma Group.

Baca juga: Penampakan Rp 301 Miliar Uang Sitaan Terkait Kasus PT Duta Palma Group

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Surya Darmadi terbukti bersalah atas tindakan korupsi yang berkaitan dengan penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu untuk mengakses berita Kompas.com melalui WhatsApp Channel: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp ya.