Medan, CNN Indonesia —
Tim hukum yang mewakili Edy Rahmayadi, Bambang Widjojanto, mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan aparat, Penjabat Gubernur, dan penyelenggara pemilu dalam usaha untuk memenangkan Bobby Nasution pada Pemilihan Gubernur Sumatera Utara 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Bambang saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilgub Sumut 2024 yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (13/1).
Namun, tuduhan itu segera dibantah oleh Yudha Johansyah, Wakil Ketua Tim Pemenangan Bobby Nasution-Surya. Yudha menegaskan bahwa proses Pilgub Sumut telah dilakukan secara adil tanpa campur tangan yang menguntungkan pasangan Bobby-Surya.
“Terkait tuduhan yang diajukan oleh tim hukum Edy Rahmayadi, kami akan menunggu bukti di persidangan. Putusan ada di tangan hakim konstitusi. Saya tegaskan bahwa tidak ada campur tangan. Pemilu berlangsung sesuai dengan ketentuan,” ujar Yudha kepada CNNIndonesia.com pada Senin (13/1).
Lebih lanjut, Yudha merespons tudingan Bambang Widjojanto yang menyatakan bahwa Penjabat Gubernur Sumut, Agus Fathoni, mengajak Bobby Nasution berkeliling ke berbagai daerah di tengah persiapan PON XXI Aceh-Sumut 2024.
“Kegiatan tersebut berlangsung di Medan, di mana Bobby sebagai Wali Kota Medan diundang. Mari kita lihat di persidangan nanti, kami sudah menyiapkan jawaban,” jelasnya.
Yudha menambahkan bahwa pihaknya telah menunjuk kuasa hukum untuk menghadapi gugatan dari tim Edy Rahmayadi – Hasan terkait PHPU Pilgub Sumut di Mahkamah Konstitusi.
“Kami telah menunjuk kuasa hukum untuk MK. Kita perlu memahami bahwa MK adalah lembaga yang mengadili atau memeriksa gugatan PHPU. Hari ini adalah pemeriksaan pihak pemohon yang dihadiri oleh termohon, terkait dengan poin satu dan dua. Warga negara berhak menggunakan hak konstitusinya di MK,” paparnya.
Sebelumnya, Bambang Widjojanto, kuasa hukum Edy Rahmayadi, mengungkapkan beberapa dugaan keterlibatan aparat, penjabat gubernur, dan penyelenggara pemilu dalam upaya memenangkan Bobby Nasution pada Pilgub Sumut 2024.
Bambang, yang akrab disapa BW, bertindak sebagai kuasa hukum Edy dalam sidang PHPU kepala daerah Sumut dengan perkara nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (13/1). Permohonan PHPU tersebut diperiksa dalam sidang panel I yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo.
“Pilkada Gubernur Sumut memiliki keunikan tersendiri, karena salah satu calon gubernurnya adalah menantu dari mantan Presiden ketujuh Republik Indonesia. Inilah sebabnya istilah cawe-cawe seolah muncul sebagai kekuatan yang mengganggu amanat pasal 18 ayat 4 UUD 1945 juncto pasal 22E UUD 1945,” ungkap BW dalam sidang.
Bobby sendiri merupakan menantu dari Presiden ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi).
BW juga menjelaskan beberapa dugaan penyalahgunaan untuk mendukung Bobby selama tahap pilkada. Mulai dari pergantian Penjabat Gubernur oleh Agus Fathoni di tengah persiapan PON XXI Aceh-Sumut 2024.
Setelah pergantian tersebut, BW menyatakan bahwa foto Bobby dan Agus sering muncul dalam berbagai kunjungan dan safari. BW menilai kunjungan yang dihadiri ribuan masyarakat itu sebagai bentuk kampanye terselubung yang menggunakan dana APBD.
“Ini adalah kampanye terselubung yang dilakukan Bobby untuk meningkatkan elektabilitasnya dengan memanfaatkan dana APBD. Semua ini berlangsung dengan sangat mencolok, safari dakwah dijadikan alat politik yang tidak berintegritas,” ujarnya, yang sebelumnya dikenal sebagai aktivis antikorupsi dan pernah menjabat sebagai pimpinan KPK.
(fnr/kid)
[Gambas:Video CNN]