Tim Pemenangan Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi Persiapkan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi
Saat ini, tim pemenangan pasangan calon Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk menggugat hasil pemilihan kepala daerah Banten 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Asep Rahmatullah, yang menjabat sebagai sekretaris tim pemenangan, menjelaskan bahwa mereka sedang menyusun laporan yang akan menjadi dasar untuk langkah hukum tersebut.
“Kami sedang mengumpulkan semua data dan temuan yang ada. Ini akan kami gunakan sebagai dasar untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi,” ujar Asep dalam percakapan pada Senin, 2 Desember 2024.
Asep mengungkapkan bahwa bukti yang mereka kumpulkan berhubungan dengan dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum dan kepala desa. Ia menuduh bahwa pihak kepolisian dan kejaksaan telah dimanfaatkan untuk mengintimidasi tim pemenangan Airin-Ade menjelang hari pemungutan suara.
Ia mencurigai bahwa faktor-faktor inilah yang mengakibatkan hasil suara Airin-Ade berbeda jauh dari hasil survei elektabilitas yang dilakukan sebelum pemilihan. “Hasil pemilihan di Banten sangat tidak wajar. Semua lembaga survei menunjukkan bahwa kami unggul, tetapi hasil akhirnya justru sebaliknya,” tambahnya.
Berdasarkan hasil hitung cepat dari beberapa lembaga survei, pasangan Airin-Ade mengalami kekalahan signifikan dari Andra-Dimyati. Hasil akhir dari Charta Politika menunjukkan bahwa Andra-Dimyati, yang didukung oleh Partai Gerindra dan delapan partai lainnya, memperoleh 57,52 persen suara, sedangkan Airin-Ade hanya meraih 42,48 persen.
Angka ini jelas tidak mencerminkan hasil survei yang dilakukan sebelum pemilihan, di mana Airin menunjukkan elektabilitas yang tinggi. Sebagai contoh, Lembaga Survei Indonesia mencatat elektabilitas Airin mencapai 77 persen pada bulan Agustus 2024.
Asep menyatakan bahwa keputusan untuk menggugat hasil pilkada ini nantinya akan diputuskan oleh Airin dan tim hukum pemenangan. Ia menekankan bahwa keputusan akhir akan berada dalam kendali Airin dan Ade. “Tim kami akan memberikan masukan, dan keputusan akan diambil berdasarkan pertimbangan tersebut,” ujarnya.
Dia juga menegaskan bahwa pengumpulan bukti terkait dugaan pelanggaran dalam pilkada Banten bertujuan untuk meningkatkan kualitas pemilu. “Apa yang kami lakukan bertujuan untuk memperbaiki kualitas pemilu dan demokrasi, agar masyarakat memahami bahwa pemimpin daerah dipilih melalui proses yang transparan,” jelasnya.
Menurut laporan dari majalah Tempo edisi Senin, 2 Desember 2024, keterlibatan kepala desa dalam mendukung Andra-Dimyati diakui oleh Ketua Umum Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas. Ia menyatakan bahwa Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia, yang merupakan bagian dari organisasi Desa Bersatu, sempat bertemu dengan Andra-Dimyati dan turut membantu kampanye mereka satu bulan sebelum pemilihan.
Sumber: anomsuryaputra.id
Editor: Ridian Eka Saputra