Tak Penuhi Panggilan Terkait Hasto, KPK Ingatkan Saeful Bahri Kooperatif

Jakarta

Saeful Bahri (SB), yang merupakan mantan terpidana dalam kasus suap Harun Masiku, tidak hadir dalam panggilan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi yang melibatkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (HK), yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. KPK pun mengingatkan Saeful untuk lebih kooperatif dalam menghadapi proses hukum ini.

“Saksi yang bernama Saeful Bahri tidak hadir. Penyidik telah meminta agar ia menunjukkan sikap kooperatif apabila ada panggilan selanjutnya,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Rabu (8/1/2025).

Tessa menegaskan harapannya agar Saeful segera memenuhi panggilan KPK dan tidak mengambil tindakan yang dapat merugikan dirinya sendiri.


IKLAN


GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

“Diharapkan agar ia dapat segera hadir dan tidak melakukan tindakan yang merugikan,” tambahnya.

Di sisi lain, KPK sebelumnya telah memanggil beberapa saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Salah satu saksi yang dipanggil adalah Saeful Bahri (SB), yang memiliki keterlibatan dalam kasus suap Harun Masiku.

“Hari ini, Rabu (8/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dalam penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan, dengan tersangka HK,” ungkap Tessa Mahardhika dalam keterangan persnya, Rabu (8/1).

“SB adalah seorang wiraswasta dan juga merupakan anggota kader PDI Perjuangan,” tambahnya.

KPK juga telah memanggil beberapa saksi lainnya, antara lain:

– Ronald Paul Sinyal (RPS), mantan penyidik KPK yang menangani kasus Harun Masiku.

– A Bagus Makkawaru (ABM), Kasubbag Pemungutan, Penghitungan Suara, dan Penetapan Hasil Pemilu di KPU RI tahun 2019.

– Agus Mariyanto (AM), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Musi Rawas Utara periode 2019-2024.

KPK sebelumnya telah secara resmi mengumumkan bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka. Hasto terjerat dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) buron Harun Masiku yang melibatkan mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam sebuah konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada hari Selasa (24/12).

Setyo menjelaskan bahwa Hasto berupaya agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR dengan menggunakan mekanisme PAW dan meminta agar MA memberikan fatwa, serta berusaha menjadikan caleg yang seharusnya masuk DPR melalui PAW, Riezky Aprilia, digantikan oleh Harun Masiku.

(ial/maa)