JAKARTA, KOMPAS.com
Supianto, mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kini sedang menghadapi tuduhan serius terkait keterlibatannya dalam kasus korupsi yang diperkirakan telah merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Dengan ini, Supianto menambah daftar panjang pejabat Kadis ESDM di Provinsi Babel yang terlibat dalam skandal korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan komoditas timah, mengikuti jejak nama-nama seperti Amir Syahbana, Suranto Wibowo, dan Rusbani.
Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa Supianto, yang menjabat sebagai Plt Kadis ESDM dari Januari hingga Juni 2020, terlibat dalam sejumlah tindakan ilegal.
“Terdakwa Supianto, selaku Plt Kadis ESDM Provinsi Kepulauan Babel, secara ilegal menyetujui Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) untuk tahun 2020, yang isinya tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya,” ungkap jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (30/12/2024).
Baca juga: Setujui RKAB PT Timah, Eks Dirjen Minerba Didakwa Ikut Rugikan Negara Rp 300 T
Jaksa menjelaskan bahwa ada dua RKAB yang disetujui secara melawan hukum, yaitu untuk PT Refined Bangka Tin (RBT), yang berkaitan dengan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan PT Menara Cipta Mulia yang terhubung dengan CV Venus Inti Perkasa (VIP).
PT RBT diketahui diwakili oleh Harvey Moeis, sedangkan PT VIP dimiliki oleh Tamron, seorang pengusaha timah ternama di daerah Koba, Babel.
Jaksa menegaskan bahwa RKAB tersebut menjadi dasar untuk melaksanakan kegiatan pertambangan di area izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki masing-masing perusahaan smelter dan afiliasinya.
“Namun, RKAB itu juga dimanfaatkan sebagai alat legalisasi untuk pengambilan dan pengelolaan bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk,” tambah jaksa.
Baca juga: Termasuk Harvey Moeis, Ini 6 Tersangka Kasus Korupsi Timah yang Divonis Ringan
Selain itu, Supianto juga dianggap melanggar hukum karena tidak membina dan mengawasi sejumlah perusahaan smelter dan afiliasinya untuk menjalankan pertambangan sesuai dengan RKAB 2020.
Ketidakpedulian ini diklaim telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan di Kepulauan Babel.
“Faktanya, RKAB yang disetujui tersebut hanyalah formalitas untuk memfasilitasi pengambilan dan pengolahan bijih timah secara ilegal dari wilayah IUP PT Timah Tbk,” tambah jaksa.
Akibat dari tindakan tersebut, Supianto didakwa melanggar pasal ayat juncto undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi ke-1 KUHPidana.
Ikuti breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu untuk mengakses berita dari Kompas.com melalui WhatsApp Channel: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp, ya.