Soal Wacana Pengembalian Uang Rp 2,5 Miliar ke Penonton DWP, IPW: Harusnya Diserahkan ke Pengadilan

JAKARTA, KOMPAS.com

Rencana kepolisian untuk mengembalikan uang hasil pemerasan sebesar Rp 2,5 miliar kepada para korban penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) mendapatkan sorotan tajam dari Indonesia Police Watch (IPW).

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengungkapkan bahwa keputusan untuk mengembalikan uang tersebut menunjukkan kurangnya komitmen dari kepolisian dalam menangani kasus yang melibatkan anggotanya hingga ke jalur hukum.

“Uang yang diperoleh melalui pemerasan seharusnya dianggap sebagai barang bukti yang harus disimpan dan diserahkan kepada pengadilan,” tegas Sugeng dalam pernyataan resminya pada Rabu (8/1/2025).

Dia menambahkan bahwa pihak kepolisian tidak memiliki hak untuk menentukan status barang bukti, kecuali melakukan penyitaan sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Pengembalian uang ini berpotensi menghilangkan barang bukti yang sangat diperlukan untuk menuntut pelaku secara hukum,” ujar Sugeng.

Baca juga: Oknum Polisi Dijatuhi Sanksi Demosi 5 Tahun Terkait Kasus Pemerasan Penonton DWP

Sugeng juga menegaskan pentingnya proses hukum dalam mengungkap modus operandi, motif, dan aliran dana, termasuk kemungkinan terjadinya tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dia mengungkapkan kekhawatirannya bahwa pengembalian uang sebesar Rp 2,5 miliar kepada korban akan merusak kepercayaan publik terhadap Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan anggotanya untuk tidak ragu dalam mempidanakan polisi yang melanggar hukum.

“Segera lakukan pencopotan, PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), dan proses pidana. Saya akan mengambil alih jika perlu,” tegasnya dalam arahan yang disampaikan pada Rabu.

Namun, keputusan Polri untuk mengembalikan uang kepada korban dianggap oleh IPW sebagai pengkhianatan terhadap komitmen yang telah dinyatakan.

Baca juga: Polri Diminta Untuk Memproses Secara Hukum Polisi yang Memeras Penonton DWP, Sanksi Etik Dinilai Tidak Cukup

IPW juga menyoroti bahwa keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap tiga anggota Polri yang dipecat dalam kasus ini menyisakan sejumlah kejanggalan.

“Pemecatan Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak yang hanya ‘mengetahui tetapi tidak menindak’ merupakan keputusan yang membingungkan,” ungkap Sugeng.

“Keputusan ini berpotensi menjadi celah untuk banding yang dapat menurunkan hukuman dari PTDH menjadi demosi,” tambahnya.

Lebih jauh, IPW mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil sikap tegas terkait situasi ini sebagai pimpinan langsung lembaga Polri.

“Sikap Presiden Prabowo sebagai pemimpin lembaga Polri sangat dinanti,” ujar Sugeng.

Baca juga: Oknum Polisi yang Memeras Penonton DWP, Kompolnas: Harus Lanjutkan Proses Pidana

Untuk mendapatkan berita terkini dan berita pilihan, langsung akses melalui ponselmu. Bergabunglah dengan saluran WhatsApp Kompas.com di: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.