Penajam Paser Utara, IDN Times – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) meyakini bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025, tidak akan berdampak signifikan terhadap perkembangan Ibu Kota Nusantara (IKN). Sebaliknya, peningkatan ini dapat membuka peluang untuk mempercepat pembangunan IKN.
Agung Wicaksono, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN, menyatakan bahwa IKN dirancang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan memberikan berbagai insentif bagi mereka yang berencana untuk pindah ke kawasan tersebut.
“Hingga kini, kami belum melihat dampak dari peningkatan PPN menjadi 12 persen. Proyek ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, dan kami di IKN juga menyediakan insentif seperti tax holiday serta pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) 21,” terangnya saat ditemui di kantor OIKN di Kalimantan Timur pada Sabtu (22/12/2024).
1. Proyek tetap berjalan
Menanggapi dampak terhadap proyek-proyek yang sedang berjalan, Agung menegaskan bahwa pembangunan di IKN tetap berlangsung dengan baik. Salah satu proyek yang sedang berjalan adalah Hotel Kubika yang segera diselesaikan.
Hotel ini sedang dalam proses pembangunan dengan konsep home decor yang menarik, meskipun masih menunggu penyelesaian infrastruktur dasar di sekitarnya sebelum diresmikan.
“Kami akan meresmikannya setelah infrastruktur dasar di depannya selesai, tetapi proyek ini tetap berjalan,” jelasnya.
Baca Juga: Airlangga Pastikan Transaksi QRIS dan e-Toll Tidak Kena PPN 12 Persen
2. OIKN optimis tantangan global tidak menghalangi minat investor
Dalam menghadapi berbagai tantangan ketidakpastian global, banyak pihak berharap agar pembangunan IKN tetap berjalan sesuai rencana dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata di seluruh Indonesia.
“Kami berharap, dengan adanya tantangan global saat ini, semua pihak dapat tetap berkomitmen untuk mendukung pembangunan ini,” ujarnya.
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Pilihan Editor
3. Kenaikan PPN menjadi 12 persen, harga barang meningkat 0,9 persen
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menyatakan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025, hanya akan meningkatkan harga barang kurang dari 1 persen.
“Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya akan menambah harga sebesar 0,9 persen bagi konsumen,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti, dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Minggu (22/12/2024).
Contohnya, pada tahun 2024, harga minuman bersoda adalah Rp7.000. Dengan tarif PPN 11 persen (Rp770), total harga yang dibayar konsumen menjadi Rp7.770.
Namun, pada tahun 2025, dengan harga yang sama dan tarif PPN 12 persen (Rp840), total yang harus dibayar konsumen meningkat menjadi Rp7.840.
Perhitungan kenaikan harga tersebut adalah sebagai berikut:
Rp7.840 – Rp7.770 / Rp7.770 x 100% = Rp70 / Rp7.770 x 100% = 0,9 persen
Contoh lainnya, jika pada tahun 2024, harga sebuah televisi adalah Rp5 juta. Dengan tarif PPN 11 persen (Rp550 ribu), total yang dibayar konsumen adalah Rp5,55 juta.
Sementara itu, pada tahun 2025, dengan harga televisi yang sama dan tarif PPN 12 persen, pajaknya menjadi Rp600 ribu, sehingga total yang harus dibayar konsumen menjadi Rp5,6 juta.
Berikut adalah perhitungannya:
Rp5.600.000 – Rp5.550.000 / Rp5.550.000 x 100 persen = Rp50.000 / Rp5.550.000 x 100% = 0,9 persen
Baca Juga: Ditjen Pajak: Harga Barang Hanya Naik 0,9 Persen Akibat PPN 12 Persen