Polda Metro Jaya akan Jemput Paksa Firli Bahuri lantaran Dua Kali Mangkir Pemanggilan

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sedang mempertimbangkan untuk melakukan penjemputan paksa terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, jika dia kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari pihak penyidik.

Menurut pernyataan dari Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, langkah ini sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menambahkan bahwa jika seorang tersangka tidak hadir pada dua panggilan penyidik tanpa alasan yang sah, terdapat dua opsi yang dapat diambil berdasarkan KUHAP.

“Kami memiliki kewenangan untuk melakukan penjemputan paksa atau mengambil tindakan tegas terhadap yang bersangkutan,” jelasnya saat ditemui di Jakarta pada hari Selasa.

Namun, Ade Safri belum mengungkapkan kapan Firli Bahuri akan dipanggil kembali untuk pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya. “Kami akan memberikan kabar lebih lanjut. Yang pasti, kami terus menjaga komunikasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk menyelesaikan kasus ini,” tambahnya.

Referensi: anomsuryaputra.id