Pengusaha Diminta Proaktif Hadapi Tantangan Fasilitas Pajak di IKN

SuaraKaltim.id –

Pemerintah diharapkan untuk melaksanakan pengawasan yang efektif dan bersikap proaktif dalam menghadapi potensi penyalahgunaan fasilitas perpajakan di Ibu Kota Nusantara (IKN) sejak tahap awal. Penerapan pengawasan yang ketat serta penerapan prinsip-prinsip tata kelola yang baik menjadi hal yang sangat penting untuk dijalankan.

Di sisi lain, Wajib Pajak perlu memahami dengan baik syarat dan ketentuan yang berlaku, serta tantangan yang mungkin muncul terkait fasilitas perpajakan di IKN. Fasilitas ini memberikan kesempatan bagi para pengusaha dan investor, baik domestik maupun internasional, untuk menekan biaya sambil berkontribusi pada pembangunan IKN.

Menurut Sundfitris LM Sitompul, Tax Partner di RSM Indonesia, fasilitas Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) di Ibu Kota Negara mencakup berbagai fasilitas perpajakan yang ada di IKN dan daerah mitra. Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi anomsuryaputra.id.

Fasilitas PPN yang tidak dipungut, yang mencakup penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) strategis dan impor BKP strategis, akan berlaku hingga Masa Pajak Desember 2035. Fasilitas perpajakan ini ditujukan untuk mendukung sektor-sektor tertentu di IKN, seperti konstruksi, otomotif, industri, dan pengelolaan limbah.

“Ada beberapa aspek teknis yang harus diperhatikan oleh Wajib Pajak, seperti standar layanan untuk permohonan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD), format SKTD, serta ketentuan-ketentuan penting yang berkaitan dengan SKTD,” jelas Sundfitris dalam wawancaranya dengan WartaEkonomi.co.id–Jaringan Suara.com, Selasa (03/12/2024).

Lebih jauh, Sundfitris menekankan bahwa pemahaman yang mendalam mengenai aturan perpajakan di IKN sangat penting agar Wajib Pajak dapat menghindari risiko administratif. Terkait dengan fasilitas perpajakan di IKN, terdapat beberapa tantangan yang perlu diperhatikan oleh para investor.

Pertama, Wajib Pajak harus memiliki pemahaman yang baik mengenai regulasi yang berlaku. Mereka perlu proaktif mengikuti perkembangan regulasi untuk memahami aturan dan prosedur yang diperlukan dalam mendapatkan fasilitas perpajakan di IKN. Tujuannya adalah agar semua proses dan syarat untuk memperoleh fasilitas tersebut dapat dipahami secara menyeluruh, termasuk dalam pelaksanaannya.

Selain itu, penting untuk dicatat bahwa persyaratan yang ketat mendorong perusahaan untuk melakukan perencanaan yang matang sejak awal. “Jika Wajib Pajak gagal memenuhi persyaratan atau terdapat deviasi dalam pemenuhan ketentuan, hal ini dapat mengakibatkan biaya tambahan yang tidak terduga. Misalnya, kewajiban untuk mengembalikan fasilitas perpajakan dan/atau pembebasan bea masuk serta pajak terkait impor yang telah diperoleh, ditambah dengan sanksi administratif yang berpotensi mengancam kelangsungan proyek dan investasi,” papar Sundfitris.