Pemenuhan Janji Hasto untuk KPK

JAKARTA, KOMPAS.com – Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI-P, memenuhi janjinya untuk hadir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus suap dan penghalangan penyidikan pada Senin (13/1/2025).

Berbeda dari saksi atau tersangka lainnya, Hasto tiba di Gedung Merah Putih KPK dengan menggunakan bus besar dan didampingi oleh sekitar 100 pengacara.

“Perlu dicatat bahwa ada seribu pengacara yang mendampingi Mas Hasto dari berbagai organisasi advokat serta badan bantuan hukum di seluruh Indonesia,” jelas Ronny Talapessy, salah satu kuasa hukum Hasto, pada hari Senin kemarin.

“Dari seribu yang hadir, hanya ada seratus yang datang ke KPK,” tambahnya.

Baca juga: Hasto Penuhi Panggilan KPK: Naik Bus Merah Putih dan Klaim Didampingi 100 Kuasa Hukum

Sebelum pemeriksaan dimulai, Hasto mengungkapkan bahwa ia akan memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya kepada penyidik.

Namun, Hasto juga mengirimkan surat kepada pimpinan KPK untuk meminta agar proses penyidikan memperhatikan gugatan praperadilan yang telah ia ajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Kami ingin mengetahui apakah surat yang kami kirimkan terkait pemeriksaan saya akan tetap dilanjutkan, atau pimpinan KPK akan memutuskan untuk mengikuti seluruh proses praperadilan. Kami serahkan hal ini kepada pimpinan KPK,” ungkap Hasto.

Tebar Senyum Usai Diperiksa

Setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 3,5 jam, Hasto terlihat tersenyum kepada wartawan saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.

Walaupun begitu, ia enggan memberikan komentar terkait proses pemeriksaan tersebut, hanya melambaikan tangan kepada para pendukung PDI-P yang menantikan kehadirannya.

Baca juga: Hasto Tebar Senyum Usai 3,5 Jam Diperiksa KPK

Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, mengungkapkan bahwa Hasto ditanya oleh penyidik mengenai keterlibatannya dalam kasus suap yang berkaitan dengan Pergantian Antarwaktu (PAW) serta upaya penghalangan penyidikan terhadap mantan kader PDIP, Harun Masiku.

“Kami hanya menyampaikan bahwa Pak Hasto diperiksa untuk dua perkara, yaitu suap dan menghalangi penyidikan,” kata Maqdir di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada hari Senin.

Maqdir menambahkan bahwa pihaknya tidak membawa alat bukti apapun untuk diserahkan kepada penyidik.

Ia juga menyatakan bahwa pemeriksaan selanjutnya akan tergantung pada kebutuhan penyidik.

“Ke depannya, kami akan mengikuti pemeriksaan sesuai dengan kebutuhan pihak penyidik,” ujar Maqdir.

Belum Ditahan

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan bahwa penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa sejumlah saksi, sehingga Hasto belum ditahan setelah pemeriksaannya pada Senin kemarin.