Mengapa Pemerintah Ingin Memulangkan Hambali ke Tanah Air?

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia sedang merencanakan pemulangan Hambali, mantan anggota kelompok teroris Jemaah Islamiyah (JI) yang juga dikenal dengan nama Encep Nurjaman Riduan Isamuddin, dari penjara militer AS di Guantanamo Bay, Kuba, kembali ke tanah air.

Namun, sampai saat ini, pemerintah masih mencari kejelasan mengenai aspek hukum yang mengatur penanganan Hambali setelah ia tiba di Indonesia.

Sejarah pemulangan Hambali telah dibahas sejak era kepemimpinan Presiden Joko Widodo, bersamaan dengan upaya Presiden AS saat itu, Barack Obama, untuk menutup penjara Guantanamo.

Baca juga: Pemerintah Mempertimbangkan Pemulangan Hambali dari Guantanamo

Namun, pada waktu itu, rencana pemulangan Hambali ditolak oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan.

Dia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengizinkan Hambali kembali ke Indonesia. “Mereka (AS) tidak memiliki rencana untuk memulangkan Hambali ke Indonesia. Syukurlah. Jangan menambah masalah di dalam negeri,” ungkap Luhut dalam konferensi pers pada 11 Maret 2016.

Alasan di Balik Pemulangan Hambali

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia memiliki tanggung jawab tidak hanya terhadap narapidana asing di dalam negeri, tetapi juga terhadap warganya yang ditahan di luar negeri.

Hambali, yang pernah menjadi buron pada tahun 2002, ditangkap oleh pemerintah Pakistan sebelum kemudian ditahan di Guantanamo atas permintaan pemerintah Amerika.

Baca juga: Yusril Akan Berkoordinasi dengan Prabowo Mengenai Rencana Pemulangan Hambali ke Indonesia

Menurut Yusril, Hambali adalah warga negara Indonesia (WNI) dan meskipun terdapat kesalahan di masa lalu, perhatian terhadap warganya yang terjebak di luar negeri merupakan tanggung jawab pemerintah. “Hambali adalah WNI, dan kita mesti memberikan perhatian, apapun kesalahannya,” ujarnya setelah menghadiri acara Ikatan Wartawan Hukum di Jakarta Pusat pada 17 Januari 2025.

Dia juga menegaskan bahwa Hambali telah menjalani penahanan selama 23 tahun tanpa kepastian hukum di AS. Saat ini, terdapat kebijakan untuk melakukan rekonsiliasi terhadap JI, khususnya setelah kelompok tersebut menyatakan kesetiaan kepada Pemerintah Republik Indonesia dan menghentikan kegiatan terorisme.

“Setelah lebih dari 18 tahun, kasus ini tidak dapat dituntut lagi, dan kita juga melihat bahwa pemerintah saat ini memiliki kebijakan rekonsiliasi, terutama setelah JI membubarkan diri dan menyatakan kesetiaan kepada Pemerintah RI,” tambah Yusril.

Melaporkan kepada Presiden

Yusril juga menekankan bahwa rencana pemulangan Hambali akan dibahas dengan pihak Amerika Serikat (AS).

Baca juga: Mengenai Pemulangan Hambali, Yusril: Harus Didiskusikan dengan Pemerintah Amerika

Dia berencana untuk melaporkan rencana tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mendapatkan arahan mengenai penanganan kasus Hambali.

“Kami perlu melaporkan hal ini kepada Presiden (Prabowo) agar kita bisa berdiskusi tentang langkah terbaik dalam menangani kasus seperti Hambali,” ujarnya.


Ikuti berita terbaru dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah menginstal aplikasi WhatsApp ya.