Suara.com –
Pensiunan PT Pupuk Kaltim kini berada dalam keadaan yang sulit, karena mereka tidak mendapatkan hak dana pensiun seumur hidup yang seharusnya mereka terima. Dana pensiun ini adalah hak yang dimiliki oleh karyawan yang telah menyelesaikan masa kerja mereka.
Menurut pernyataan resmi dari Pengurus Pusat Perkumpulan Pensiunan Pupuk Kaltim (PP-PKT) pada Senin (9/12/2024), permasalahan ini bermula pada tahun 2019 ketika PT Asuransi Jiwasraya mengalami krisis keuangan. Sebagai respons, pemerintah mengeluarkan kebijakan restrukturisasi polis Jiwasraya.
Kebijakan ini tampaknya merugikan para pensiunan, yang terpaksa harus mematuhi keputusan yang telah ditetapkan. Hal ini sesuai dengan Surat Menteri BUMN Erick Thohir No. S-214/MBU/03/2021 tertanggal 26 Maret 2021, yang menginstruksikan agar BUMN dan afiliasinya mendukung program restrukturisasi polis asuransi Jiwasraya.
Baca Juga: MDI Ventures dan Telkom Hadirkan Nex-BE Fest 2024 untuk Mewujudkan Inklusi Digital Berkelanjutan
Namun, Direktur Utama Pupuk Indonesia pada waktu itu, Bakir Pasaman, setelah menerima surat tersebut, malah mengeluarkan Surat No: 04806/A/HK/A23/ET/2021 pada 29 April 2021. Surat ini ditujukan kepada semua Direktur Utama anak perusahaan, yang meminta penundaan pelaksanaan surat Menteri hingga kajian Jamdatun Kejaksaan Agung RI selesai.
Bowo Kutohadi, Ketua Umum PP-PKT, menegaskan bahwa seharusnya direksi langsung melaksanakan instruksi Menteri BUMN terkait kebijakan restrukturisasi polis pensiunan tanpa menunggu kajian Jamdatun. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang BUMN No. 19 Tahun 2003 pasal 14 butir 1, yang menyatakan bahwa keputusan kebijakan perusahaan harus diambil melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Dengan tidak mengindahkan arahan Menteri BUMN, Bakir Pasaman justru melanjutkan proses di Jamdatun, dengan menugaskan Budi Wahju Soesilo, yang saat itu merupakan Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia dan kini menjabat sebagai Direktur Utama Pupuk Kaltim.
“PT Pupuk Kaltim dan PT Pupuk Indonesia tidak menindaklanjuti Surat Menteri tersebut untuk memulihkan manfaat pensiun menjadi seumur hidup,” jelas Bowo.
PP-PKT juga mencatat bahwa manajemen telah menutup akses untuk melakukan pertemuan terkait isu dana pensiun seumur hidup sejak 7 Desember 2024.
Baca Juga: Daftar Skandal Korupsi Pertamina yang Menyebabkan Kerugian Setara Anggaran Program Sekolah Gratis
“Kami meminta kepada Bapak Menteri untuk turun tangan menyelesaikan masalah pemulihan manfaat pensiun menjadi seumur hidup,” ungkap Bowo.
Dalam situasi ini, PP-PKT mendesak Menteri BUMN untuk segera mengambil tindakan tegas. Surat Menteri BUMN No. S-214/MBU/03/2021 jelas memerintahkan pemulihan manfaat pensiun seumur hidup, tetapi hingga saat ini, instruksi tersebut diabaikan oleh PT Pupuk Indonesia dan PT Pupuk Kaltim!
“Jangan biarkan hak pensiunan yang telah berkontribusi besar kepada bangsa ini terabaikan! Menteri BUMN harus bertanggung jawab untuk memastikan hak-hak kami dipenuhi tanpa penundaan lebih lanjut!” tegas Bowo.
“Kami tidak akan berhenti menyuarakan hak kami! Kami menuntut manfaat pensiun seumur hidup, yang merupakan hak kami dari kontribusi selama lebih dari 30 tahun! Kami bukan memohon! Jangan jadikan kami korban dari kebijakan yang tidak berpihak pada pensiunan!” tambahnya.
Bowo juga mempertanyakan komitmen Menteri BUMN Erick Thohir terhadap para pensiunan yang telah berkontribusi dalam pembangunan Pupuk Kaltim. PP-PKT meminta agar Erick Thohir dan manajemen mengembalikan pensiun seumur hidup.
“Pak Menteri, kami merasa terdzolimi. Jangan biarkan kami menjadi korban kebijakan yang tidak bertanggung jawab! Anda memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memastikan hak kami dipenuhi!” tambahnya.
“PT Pupuk Indonesia dan PT Pupuk Kaltim telah mengabaikan tanggung jawab mereka. Kami meminta Menteri BUMN untuk segera mengambil tindakan terhadap mereka dan mengembalikan hak pensiun kami. Jika Menteri BUMN tetap diam, kami akan membawa perjuangan ini lebih jauh! Kami tidak akan berhenti sampai manfaat pensiun kami dikembalikan sepenuhnya!” pungkasnya.