MAKI Ancam Gugat Praperadilan KPK Jika Kasus Hasto Mangkrak

Jakarta

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) memberikan komentarnya terkait keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak menahan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) DPR serta penghalangan penyidikan terhadap Harun Masiku. MAKI menilai bahwa penahanan merupakan hak prerogatif KPK.

“Keputusan mengenai penahanan Hasto sepenuhnya tergantung pada penyidik. Mereka memiliki otoritas untuk menentukan apakah seseorang perlu ditahan atau tidak. Alasan di balik keputusan itu bisa bersifat subjektif atau objektif,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada awak media pada Selasa (14/1/2025).

Boyamin menambahkan bahwa seharusnya Hasto ditahan mengingat perannya dalam kasus korupsi ini. Ia juga mengungkapkan bahwa MAKI akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK jika kasus yang melibatkan Hasto tidak berlanjut.


IKLAN


GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

“Hasto seharusnya ditahan, mengingat ini adalah kasus korupsi. Jika proses ini terhenti tanpa penahanan, MAKI akan mengambil tindakan hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan, mirip dengan yang terjadi dalam kasus Firli,” imbuhnya.

Seperti yang sebelumnya dilaporkan, Hasto Kristiyanto telah menyelesaikan pemeriksaan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PAW DPR dan penghalangan penyidikan terhadap Harun Masiku pada Senin (13/1). Setelah pemeriksaan, Hasto hanya mengucapkan terima kasih.

“Terima kasih, ya, terima kasih,” kata Hasto saat keluar dari gedung KPK di Jakarta Selatan pada hari yang sama.

Setelah itu, Hasto meninggalkan gedung KPK tanpa memberikan penjelasan mengenai pertanyaan yang diajukan kepadanya selama pemeriksaan.

(whn/idn)