Lae Jadi Ketua Hakim Ronald Tannur

JAKARTA, KOMPAS.com

Rudi Suparmono, mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, kini terjerat dalam skandal dugaan kolusi dengan Erintuah Damanik, yang terkait dengan pengaturan majelis hakim dalam kasus Ronald Tannur. Kejadian ini berawal dari pertemuan antara Rudi dan pengacara Ronald, Lisa Rachmat, yang membahas susunan majelis hakim.

“Pada 5 Maret 2024, tersangka ED bertemu dengan RS. Dalam pertemuan tersebut, RS memberikan tepukan di bahu ED dan mengatakan, ‘Lae, saya tunjuk lae sebagai ketua majelis, dengan anggota M (Mangapul) dan HH (Heru Hanindyo) atas permintaan LR,’” jelas Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Selasa (14/1/2025).

Pada hari yang sama, surat penetapan untuk majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur ditandatangani.

Baca juga: Kejagung Sita Amplop Bertuliskan Kepada Ketua PN Surabaya Milih Hakim di Rumah Pengacara Ronald Tannur

Majelis hakim yang ditunjuk terdiri dari Erintuah Damanik sebagai ketua, dengan Heru Hanindyo dan Mangapul sebagai hakim anggota.

“Penting untuk dicatat bahwa pelimpahan perkara ini sudah dilakukan sejak 22 Februari 2024. Artinya, hanya 12 hari setelah pelimpahan, penetapan majelis hakim untuk kasus Ronald Tannur dibuat,” tambah Abdul.

Selanjutnya, pada 1 Juni 2024, Lisa menyerahkan amplop berisi SGD 140.000 kepada tersangka ED di sebuah gerai donat di Bandara Ahmad Yani, Semarang.

“Dua minggu setelah penyerahan tersebut, ED kemudian membagikan uang itu kepada M dan HH di ruang M,” lanjut Abdul.

Erintuah menerima SGD 38.000, sedangkan Heru dan Mangapul masing-masing mendapatkan SGD 36.000.

“Dalam pembagian ini, diduga Rudi, yang sekarang telah dipindah tugas menjadi Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menerima SGD 20.000,” ungkap Abdul.

Baca juga: Eks Ketua PN Surabaya Pakai Rompi Pink Usai jadi Tersangka Kasus Ronald Tannur

Namun, penyidik memperkirakan bahwa Rudi akan menerima total SGD 43.000 dari Lisa, meskipun rincian waktu dan tempat penyerahan tersebut belum terungkap.

Hari ini, Rudi Suparmono resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap hakim terkait pembebasan Gregorius Ronald Tannur. “Berdasarkan bukti yang ada, RS ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi,” tutup Abdul Qohar.

Rudi ditangkap di Palembang sebelum dibawa ke Jakarta, dan mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma.