Kubu Rido Siapkan Gugatan Pilkada Jakarta 2024 ke MK

JAKARTA, KOMPAS.com –

Tim pemenangan pasangan calon nomor urut 1, Ridwan Kamil dan Suswono, yang biasa disebut Rido, telah mengumumkan rencana mereka untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil pemilihan umum Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.

Sampai saat ini, tim Rido belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai isi gugatan yang akan disampaikan tersebut.

Ramdan Alamsyah selaku Koordinator Tim Rido menegaskan bahwa mereka memiliki waktu hingga Rabu, 11 Desember 2024, untuk menyusun dokumen gugatan serta mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung dugaan adanya kecurangan dalam proses pemilu.

“Kami akan menunggu hingga batas waktu Rabu. Di MK, teman-teman bisa melihat apakah yang kami ajukan ini berhubungan dengan kecurangan atau permintaan pemungutan suara ulang (PSU),” ungkap Ramdan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor DPD Golkar, Cikini, Jakarta Pusat, pada hari Minggu, 8 Desember 2024.

Baca juga: Tim Rido Mempertanyakan Desain Stiker Pilkada yang Berbeda dengan Pilpres

Di kesempatan yang sama, Ramdan juga menyampaikan kekecewaannya terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, yang dianggapnya tidak menanggapi laporan dari timnya secara serius.

Beberapa isu yang dilaporkan oleh tim Rido kepada Bawaslu mencakup pengakuan dari warga yang tidak menerima surat pemberitahuan atau formulir C6, yang sangat penting untuk memberikan suara.

“KPU berpendapat bahwa warga yang tidak mendapat C6 seharusnya datang langsung. Ini sangat tidak logis, bagaimana mungkin warga mau datang jika tidak diundang?” tegas Ramdan.

Ia menekankan pentingnya formulir C6 bagi masyarakat agar bisa menggunakan hak suaranya dengan baik.

Menurut Ramdan, hanya menggunakan KTP tanpa adanya formulir C6 tidak sesuai dengan regulasi pemilu yang berlaku.

Baca juga: Tim Hukum Rido Berencana Mengajukan Gugatan Dugaan Kecurangan Pilkada Jakarta ke MK Pekan Depan

Ramdan percaya bahwa banyaknya warga yang tidak menerima formulir C6 berkontribusi pada rendahnya tingkat partisipasi pemilih di Jakarta, yang pada gilirannya meningkatkan jumlah golongan putih (golput).

“Walaupun pasangan pemenang meraih 2 juta suara, golput tetap menjadi ‘pemenang’ sesungguhnya,” tambahnya.

Dari total 8.214.007 warga yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), tercatat 3.489.614 warga tidak menggunakan hak pilih mereka.

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta telah menetapkan pasangan Pramono Anung dan Rano Karno sebagai pemenang dalam satu putaran Pilkada Jakarta 2024 dengan perolehan suara 50,07 persen dari total pemilih yang menggunakan hak suaranya.

Berikut adalah hasil rekapitulasi tingkat provinsi yang telah diumumkan oleh KPUD Jakarta:

  1. Ridwan Kamil-Suswono: 1.718.160 suara
  2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 459.230 suara
  3. Pramono Anung-Rano Karno: 2.183.239 suara

Ikuti berita terbaru dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran favorit Anda dan akses berita dari Kompas.com melalui WhatsApp Channel: WhatsApp Channel. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.