KPK Ungkap Modus Eks Pj Walkot Pekanbaru Potong Anggaran Makan dan Minum

Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (RM), bersama dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemotongan anggaran untuk pembayaran ganti rugi. KPK mengungkapkan bahwa skema yang digunakan dalam kasus ini melibatkan pemotongan anggaran untuk keperluan konsumsi di Sekretariat Daerah (Setda) Pekanbaru.

“Modus yang diterapkan adalah memotong anggaran dari dana ganti rugi, di mana sebagian besar dana tersebut digunakan untuk anggaran konsumsi di Setda Pemerintah Kota Pekanbaru,” ungkap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun YouTube KPK pada Rabu, 4 Desember 2024.

Ghufron menambahkan bahwa pada bulan November 2024, terdapat penambahan anggaran untuk Setda Pekanbaru, termasuk pos anggaran konsumsi dalam APBD 2024. Dari penambahan anggaran tersebut, diduga Risnandar Mahiwa menerima aliran dana sebesar Rp 2,5 miliar.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

“KPK berkomitmen untuk terus menyelidiki dan mengembangkan kasus ini, termasuk terhadap individu lain yang mungkin terlibat dan menerima aliran dana,” jelas Ghufron.

Adapun individu yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini meliputi:

– Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (RM)

– Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution (IPN)

– Plt Kepala Bagian Umum Setda Kota Pekanbaru, Novin Karmila (NK)

KPK sedang memperluas penyidikan terkait pemotongan anggaran ini dan tidak menutup kemungkinan akan menerapkan undang-undang mengenai tindak pidana pencucian uang.

“Dalam proses penyidikan, ada kemungkinan pasal yang diterapkan akan bertambah, termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang akan diperluas,” tambah Ghufron.

KPK telah mengajukan dakwaan terhadap ketiga tersangka berdasarkan Pasal 12 f dan Pasal 12 b UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001. Mereka ditahan selama 20 hari pertama mulai tanggal 3 Desember 2024 di Rumah Tahanan Cabang KPK.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Pekanbaru yang berhasil menangkap total sembilan orang.

“Delapan orang ditangkap di Pekanbaru dan satu orang di Jakarta, sehingga total ada sembilan orang yang berhasil diamankan,” jelas juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan pada Selasa, 3 Desember.

Dalam operasi tersebut, KPK juga berhasil menyita barang bukti berupa uang dengan total nilai mencapai Rp 6 miliar.

(rfs/rfs)

Referensi: anomsuryaputra.id