Menyusul insiden Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, yang terlihat mengenakan rompi polisi lalu lintas (polantas) saat menjalani pemeriksaan di Bengkulu, KPK memberikan tanggapannya. Menurut KPK, tindakan tersebut merupakan strategi kamuflase karena banyaknya massa yang berkumpul untuk melakukan demonstrasi.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa situasi saat pemeriksaan di Bengkulu cukup tegang karena banyaknya simpatisan Rohidin yang hadir. Hal ini membuat penyidik berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan keamanan mereka.
Asep menambahkan bahwa rompi polantas dipinjamkan kepada Rohidin sebagai langkah camuflase untuk menjaga keselamatannya dari para pendemo yang mencarinya. Ini dilakukan agar Rohidin tidak menjadi target para pengunjuk rasa saat keluar dari lokasi pemeriksaan.
Dalam video yang beredar, terlihat Rohidin mengenakan rompi polantas berwarna hijau cerah saat bersiap untuk dibawa KPK ke Jakarta. Rohidin sendiri merupakan sosok yang paling dicari oleh massa, sehingga langkah ini diambil untuk menjaga keselamatannya.
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan ajudan Gubernur Bengkulu Anca. Uang tunai sejumlah Rp 7 miliar dalam tiga mata uang berbeda juga berhasil disita oleh KPK dalam penyidikan ini.
KPK berhasil menemukan uang tunai sebesar Rp 32,5 juta di mobil Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Rp 120 juta di rumah Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, dan Rp 370 juta di mobil Rohidin Mersyah. Selain itu, uang dalam bentuk Dolar Amerika (USD) dan Dolar Singapura (SGD) juga berhasil diamankan oleh KPK.
Secara total, uang sebesar Rp 7 miliar dalam tiga jenis mata uang berhasil diamankan oleh KPK dalam kasus ini. Operasi tangkap tangan ini merupakan langkah tegas KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.
(ial/aik)