JAKARTA, KOMPAS.com
Jakarta, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan tanggapan terkait rencana pemanggilan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, sehubungan dengan dugaan penghalangan saat penggeledahan di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa saat ini penyidik sedang menelaah keterangan dari beberapa saksi, termasuk seorang mantan penyidik dari lembaga anti-korupsi tersebut.
“Seorang mantan penyidik telah menunjukkan keterlibatan pimpinan sebelumnya (Firli Bahuri). Apakah dia akan dipanggil masih dalam pertimbangan,” ucap Asep di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Rabu (8 Januari 2025).
Asep menambahkan bahwa keterangan dari berbagai mantan penyidik tersebut akan ditindaklanjuti dengan konfirmasi dari saksi-saksi lain.
“Berdasarkan pernyataan tersebut, jika ada aspek yang perlu kami klarifikasi dengan siapapun, kami akan melanjutkan sesuai kebutuhan,” tambahnya.
Terkait: Mantan Penyidik KPK Mengklaim Hasto Diusulkan Sebagai Tersangka Sejak 2020
Sebelumnya, mantan penyidik KPK, Ronald Paul Sinyal (RPS), mengungkapkan bahwa mantan Ketua KPK Firli Bahuri diduga berusaha menghalangi penggeledahan di kantor DPP PDI-P.
Pernyataan ini muncul setelah Ronald diperiksa oleh KPK terkait kasus suap yang berkaitan dengan penggantian anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan penghalangan penyidikan yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, di Gedung Merah Putih pada Rabu (8 Januari 2025).
“Selama pemeriksaan, saya menyebutkan ada detail tambahan. Salah satu poin penting adalah tindakan Firli Bahuri sendiri,” ungkap Ronald.
Ia juga mencatat bahwa Firli meminta penyidik untuk menunda penggeledahan yang direncanakan di kantor DPP PDI-P pada tahun 2020.
“Setiap kali saya akan melakukan pencarian atau pemeriksaan, seperti yang sudah diketahui banyak orang, Firli selalu bilang untuk menahan, mengklaim situasinya terlalu tegang. Dia menyarankan agar kita menunggu sampai keadaan mereda,” jelas Ronald.
Terkait: Mantan Penyidik KPK Mengungkap Firli Mencoba Menghalangi Penggeledahan Kantor PDI-P
Ronald juga menolak klaim bahwa penggeledahan tidak dapat dilakukan karena kurangnya izin dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Ia menjelaskan bahwa pimpinan KPK sendiri ragu untuk mengeluarkan surat perintah penggeledahan untuk kantor DPP.
“Pimpinan sendiri enggan memberikan izin untuk penggeledahan di kantor DPP. Jadi, itu tidak pernah berkembang hingga melibatkan Dewas pada waktu itu,” jelasnya.
Terakhir, Ronald menyarankan agar penyidik juga memanggil Firli Bahuri untuk diperiksa.
“Saya menyampaikan bahwa tidak seharusnya hanya saya yang dipanggil. Firli Bahuri juga harus hadir di sini,” ujarnya.
Terkait: KPK Menggeledah Dua Rumah Hasto, PDI-P: Tidak Ditemukan Bukti Terkait Aktivitas Kriminal
Dapatkan informasi terbaru dengan berita terkini dan artikel pilihan langsung di ponsel Anda. Pilih saluran yang Anda inginkan untuk mengakses berita dari Kompas.com melalui Saluran WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.