JAKARTA, KOMPAS.com
Menurut pernyataan resmi dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, sebanyak 35 warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap oleh otoritas Malaysia tidak terlibat dalam aktivitas perdagangan manusia.
Judha Nugraha, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia di Kemenlu, menjelaskan bahwa informasi yang mereka terima menunjukkan bahwa para WNI tersebut telah menggunakan jasa sindikat untuk memasuki Malaysia secara ilegal.
“Berdasarkan data awal yang kami kumpulkan, 35 WNI ini bukan pelaku kejahatan, melainkan mereka telah menggunakan sindikat untuk melintasi perbatasan Malaysia tanpa izin,” jelas Judha saat dihubungi oleh Kompas.com pada Sabtu (23/11/2024).
Baca juga: 7 WNI Tewas dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Sarawak Malaysia
Judha juga menyampaikan bahwa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur telah menjalin komunikasi dengan pihak Imigrasi Malaysia untuk meminta akses kepada 35 WNI yang ditahan tersebut.
KBRI juga telah meminta agar pihak konsuler dapat menemui mereka yang terlibat dalam kasus ini.
Lebih jauh, Judha menegaskan bahwa KBRI Kuala Lumpur akan terus memantau perkembangan situasi ini dan memberikan dukungan konsuler kepada para WNI yang terlibat.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa hak-hak hukum mereka dihormati sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Malaysia,” tuturnya.
Baca juga: Malaysia Tangkap 35 WNI dalam Kasus Perdagangan Orang
Sebelumnya, pihak berwenang Malaysia berhasil menangkap sejumlah individu yang diduga terlibat dalam sindikat perdagangan orang di Kota Rantau Panjang, Negara Bagian Kelantan, pada Rabu (20/11/2024).
Dalam operasi tersebut, total 47 orang ditahan, termasuk beberapa warga Thailand yang diduga sebagai mastermind, pengangkut, dan bagian dari sindikat, serta sejumlah warga Malaysia.
Dari total 47 orang yang ditangkap, terdapat 13 pria dan 22 wanita asal Indonesia.
Ikuti berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu untuk mengakses berita Kompas.com melalui WhatsApp Channel: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal di perangkatmu.
Referensi: anomsuryaputra.id