Kasus Pemerasan Penonton DWP, Seorang Eks Kanit Dihukum Demosi 8 Tahun

JAKARTA, KOMPAS.com –

Seorang mantan kepala unit (kanit) di Polda Metro Jaya berinisial D telah menerima hukuman demosi selama 8 tahun akibat keterlibatannya dalam kasus pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP).

Choirul Anam, seorang Komisioner di Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil karena tindakan D dianggap melanggar etika profesional yang diharapkan dari seorang anggota kepolisian.

“Putusan demosi selama 8 tahun dengan masa percobaan 30 hari ini menunjukkan bahwa tindakannya tidak dapat diterima. Ini adalah keputusan yang final,” terang Anam kepada wartawan pada Kamis (2/1/2024).

Baca juga: Uang Rp 2,5 Miliar Hasil Pemerasan Penonton DWP Bakal Dikembalikan

Lebih lanjut, Anam menyatakan bahwa proses sidang kode etik profesi Polri (KEPP) terkait D telah selesai, dan sidang untuk rekannya yang bernama S akan segera dimulai.

“Saat ini, ada satu sidang yang sedang berlangsung. Posisi orang tersebut bukan kanit, melainkan lebih rendah. Sidang etik baru saja dimulai, jadi prosesnya akan membutuhkan waktu,” jelasnya.

Sebelumnya, pihak Polri telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan tiga anggota kepolisian lainnya yang terlibat dalam pemerasan penonton DWP.

Baca juga: Buntut Pemerasan Penonton DWP, 3 Anggota Polri Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Ketiga anggota tersebut meliputi mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak; mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Riananta Syaeful; serta mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa ketiga polisi tersebut dianggap membiarkan anggotanya melakukan pemerasan terhadap penonton DWP.

“Mereka telah melakukan pembiaran dan tidak melarang anggotanya saat mengamankan penonton konser DWP 2024, yang terdiri dari warga negara asing maupun lokal yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” tegas Truno pada hari Kamis.

Ikuti berita terbaru dan informasi pilihan kami langsung di ponsel Anda. Bergabunglah dengan saluran resmi Kompas.com di WhatsApp Channel: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.