Perayaan malam tahun baru tentu tidak akan terasa sempurna tanpa adanya kembang api. Saat menjelang pukul 12 malam, langit dipenuhi oleh gemuruh suara letusan kembang api yang megah, seringkali disertai dengan terompet yang ditiup dengan penuh semangat.
Namun, apa saja pandangan Islam terkait dengan penggunaan kembang api di malam tahun baru? Mari kita bahas lebih dalam.
1. Potensi Bahaya Menyalakan Kembang Api bagi Diri Sendiri dan Orang Lain
Walaupun menyalakan kembang api dapat menambah keseruan malam tahun baru, penting untuk diingat bahwa terdapat berbagai risiko yang menyertainya. Risiko tersebut meliputi potensi cedera bagi diri sendiri atau orang lain, pencemaran lingkungan, serta kebisingan yang dapat mengganggu ketenangan masyarakat sekitar.
Islam mengajarkan agar umatnya menghindari segala hal yang dapat menyebabkan kerugian. Meski menyalakan kembang api dengan hati-hati bisa mengurangi risiko, tetap ada bahaya yang tidak bisa diabaikan.
Baca Juga: 10 Doa Tahun Baru Kristen 2025, Penuh Makna dan Harapan
2. Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru: Tindakan Pemborosan
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Pilihan Editor
Pengeluaran untuk membeli dan menyalakan kembang api oleh banyak orang sering kali dianggap sebagai pemborosan. Uang yang dihabiskan untuk kembang api hanya memberikan kesenangan sementara tanpa manfaat yang berkelanjutan.
Dalam surat Al Isra ayat 27, Allah mengingatkan bahwa menghamburkan harta adalah perilaku yang tercela dan termasuk dalam ingkar terhadap-Nya. Berikut adalah kutipan dari surat Al Isra ayat 27:
innal-mubadzdzirîna kânû ikhwânasy-syayâthîn, wa kânasy-syaithânu lirabbihî kafûrâ
Artinya: Sesungguhnya para pemboros itu adalah saudara-saudara setan, dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya.
3. Fatwa Haram dari MUI DKI Jakarta Mengenai Kembang Api
Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa membakar dan menyalakan kembang api adalah haram. Fatwa ini ditandatangani pada tanggal 13 Ramadhan 1431 H, atau 23 Agustus 2010, dan melengkapi Fatwa MUI Nomor 31 tahun 2000 yang berkaitan dengan isu serupa.
Dengan demikian, itulah penjelasan mengenai hukum menyalakan kembang api di malam tahun baru dari perspektif Islam. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat menjadi pedoman bagi kita semua!
Baca Juga: 1 Januari Memperingati Hari Apa? Ada Tahun Baru Masehi!