KOMPAS.com – Baru-baru ini, pemerintah telah memberikan izin kepada guru Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk mengajar di sekolah swasta.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN di Satuan Pendidikan yang Dikelola oleh Masyarakat.
“Sekolah yang dikelola oleh masyarakat yang mendapatkan redistribusi guru ASN diharapkan dapat memenuhi kebutuhan guru di lembaganya,” jelas Mendikdasmen Prof. Abdul Mu’ti dalam keterangan resmi pada Minggu (19/1/2025).
Dalam Permendikbud tersebut, redistribusi guru ASN ke sekolah swasta didasarkan pada dua pertimbangan utama, yaitu data mengenai kebutuhan guru di sekolah-sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Baca juga: Pemerintah Akan Redistribusi Guru ASN ke Seluruh Wilayah Indonesia
Redistribusi Guru PPPK ke Sekolah Swasta
Selain itu, juga mencakup sekolah yang dikelola oleh masyarakat atau sekolah swasta berdasarkan data dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) kementerian.
Aturan baru ini juga menyatakan bahwa guru ASN dan PPPK dapat diredistribusi ke sekolah swasta dengan memenuhi beberapa kriteria tertentu.
Berikut adalah syarat atau kriteria bagi guru PPPK yang ingin diredistribusi ke sekolah swasta:
Syarat untuk PPPK
1. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
2. Memiliki jenjang jabatan paling rendah sebagai Guru Ahli Pertama.
3. Mendapatkan penilaian kinerja Guru dengan predikat paling rendah “Baik”.
4. Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
5. Tidak pernah dikenakan sanksi disiplin sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
6. Tidak sedang berstatus sebagai tersangka, terdakwa, atau tidak pernah terpidana.
Sementara itu, bagi guru ASN biasa yang ingin diredistribusi ke sekolah swasta, mereka harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Baca juga: Kriteria Guru agar Bisa Ikut Redistribusi, Guru ASN Bisa Mengajar di Swasta