Jakarta, IDN Times – Pengajuan gugatan terkait pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam distribusi bantuan sosial (bansos) menjadi fokus utama dalam sengketa hasil Pilkada Minahasa Selatan 2024.
Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 118/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan dengan nomor urut 2, Petra Yani Rembang dan Frede Aries Massie sebagai penggugat.
Baca Juga: Gugatan Pilkada Raja Ampat di MK Ungkap Sekda Gabung WA Grup Paslon
1. Dugaan Penyalahgunaan Bansos oleh Petahana
Dalam situasi ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan berperan sebagai Termohon, sedangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dengan nomor urut 1, Franky Donny Wongkar dan Theodorus Kawatu, ditetapkan sebagai Pihak Terkait.
Penggugat, diwakili oleh kuasa hukumnya, Supriyadi Pangellu dan Setli Arie Soleman Kohdong, menuduh adanya praktik pembagian bantuan sosial, seperti sembako dan bantuan langsung tunai, oleh Paslon nomor urut 1 selama pelaksanaan Pilkada Minahasa Selatan 2024.
“Kami menuduh adanya penyalahgunaan bantuan sosial oleh petahana, Franky Donny Wongkar, serta keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), hukum tua, kepala desa, dan perangkat desa. Kami juga menyoroti kurangnya tindakan dari penyelenggara pemilu dan Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan,” jelas Supriyadi saat membaca permohonan di ruang sidang panel I, Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (13/1/2025).
2. Bansos sebagai Instrumen Politik
Dalam permohonannya, penggugat menjelaskan bahwa praktik penggunaan bansos untuk kepentingan politik berlangsung dari 22 Maret hingga 24 September 2024 di 15 kecamatan di Kabupaten Minahasa Selatan.
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Pilihan Editor
Pembagian bantuan sosial ini dianggap sebagai tindakan TSM karena melibatkan ASN dan perangkat desa. Penggugat juga menyoroti ketidakberdayaan penyelenggara Pemilu dalam menanggapi praktik ini.
“Selain tindakan Termohon yang tak memadai dalam menangani pelanggaran oleh petahana, Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan juga menunjukkan sikap serupa dengan membiarkan praktik tersebut terus berlangsung,” tambahnya.
Baca Juga: Gugatan Pilkada Murung Raya, Soroti Adanya Suara dari Luar Daerah
3. Permohonan Pemungutan Suara Ulang
Terkait dengan masalah ini, penggugat meminta kepada Majelis Hakim MK untuk membatalkan Keputusan KPU Minahasa Selatan Nomor 1571 Tahun 2024 yang menetapkan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan tahun 2024.
Lebih lanjut, penggugat meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang di 401 TPS di Kabupaten Minahasa Selatan tanpa melibatkan Paslon nomor urut 1. Penggugat juga meminta agar Paslon nomor urut 1 didiskualifikasi dari Pilkada Minahasa Selatan 2024.
“Kami menegaskan bahwa telah ada bukti yang sah dan meyakinkan mengenai pembagian bantuan sosial oleh petahana, Franky Donny Wongkar, yang bertujuan untuk membangun citra positif bagi Paslon nomor urut 1, sebagai alasan untuk didiskualifikasi,” kata Setli Arie Soleman Kohdong, Kuasa Hukum Penggugat.
Sidang untuk kasus ini akan dilanjutkan pada Kamis (23/1/2025) dengan agenda mendengarkan tanggapan dari Termohon serta keterangan dari Pihak Terkait dan Bawaslu Minahasa Selatan.
“Juga akan ada pengesahan bukti-bukti yang akan diajukan pada saat itu,” tambah Ketua MK Suhartoyo.
Baca Juga: Sidang MK Bahas Dugaan Asusila Kandidat Pilkada Halmahera Utara