JAKARTA, KOMPAS.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini melakukan penggeledahan di 13 lokasi yang berbeda di Bengkulu terkait dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur tidak aktif, Rohidin Mersyah.
Menurut Tessa Mahardhika, Juru Bicara KPK, proses penggeledahan berlangsung dari tanggal 4 hingga 6 Desember 2024. Lokasi-lokasi yang digeledah mencakup tujuh rumah pribadi, satu rumah dinas, serta lima kantor di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
“Ini merupakan lanjutan dari proses penyidikan setelah KPK melakukan penangkapan pada 23 dan 24 November 2024,” jelas Tessa dalam keterangan pers yang disampaikan pada Jumat (6/12/2024).
Baca juga: KPK Geledah Ruang Kadis Pendidikan Usai Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka
Tessa menambahkan bahwa tujuan dari penggeledahan ini adalah untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan yang bisa memperkuat informasi yang sudah ada, serta untuk memastikan tidak adanya tindak pidana korupsi lain yang melibatkan para tersangka.
Selama penggeledahan berlangsung, KPK berhasil menyita berbagai dokumen, surat, catatan tangan, dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus ini.
“Dari penggeledahan yang dilakukan, KPK telah mengamankan sejumlah dokumen, surat, catatan tangan, dan barang bukti elektronik yang relevan dengan kasus ini,” tambahnya.
KPK juga mengingatkan semua pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk bersikap kooperatif dan memberikan informasi yang jujur.
“Bagi pihak-pihak yang enggan bekerjasama, KPK tidak akan segan-segan mengambil tindakan yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Penyidikan ini juga membuka kemungkinan untuk meminta pertanggungjawaban pidana dari pihak lain yang terkait,” ungkapnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rohidin Mersyah sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi yang berkaitan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pemprov Bengkulu pada Minggu (24/11/2024).
Baca juga: Periksa 8 Pejabat Bengkulu, KPK Dalami Permintaan Rohidin Mersyah Kumpulkan Dana untuk Pilkada
Selain Rohidin, dua tersangka lainnya yang ditetapkan oleh KPK adalah Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur, Evriansyah alias Anca.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyampaikan bahwa KPK akan menahan para tersangka selama 20 hari pertama, mulai dari 24 November hingga 13 Desember 2024.
“Penahanan ini akan dilaksanakan di Rutan Cabang KPK,” kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, pada Minggu (24/11/2024).
KPK juga telah menyita uang tunai senilai Rp 7 miliar dalam OTT yang dilakukan di Pemprov Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024).
Para tersangka diduga telah melanggar ketentuan yang terdapat dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.
Ikuti breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Bergabunglah dengan saluran WhatsApp kami untuk akses berita Kompas.com: WhatsApp Channel. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.