Diumumkan Awal 2025, Ini Bocoran Kendaraan yang Boleh Isi BBM Subsidi

Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa pemerintah mempunyai rencana untuk meluncurkan skema baru terkait distribusi subsidi energi, termasuk bahan bakar minyak (BBM), yang akan diumumkan pada tahun 2025.

Bahlil menjelaskan bahwa saat ini pemerintah sudah berada di fase akhir perumusan skema baru tersebut, dengan progres yang hampir mencapai 99%.

Dia menambahkan bahwa skema baru ini akan mengadopsi pendekatan blending dalam penyaluran subsidi BBM. Dalam hal ini, sebagian dari subsidi akan disalurkan melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat, sementara sebagian lainnya akan tetap disediakan bagi mereka yang berhak atas BBM bersubsidi.

“Skema subsidi BBM ini sudah hampir final dan rencananya akan diumumkan pada tahun 2025, pasti sebelum tahun depan,” ujarnya di Kantor BPH Migas, Jakarta, seperti yang dilansir pada Senin (23/12/2024).

“Salah satu opsi yang sedang dibahas adalah skema blending ini. Namun, saya belum bisa mengungkapkan detailnya saat ini. Pengumuman resmi akan menunggu keputusan dari Bapak Presiden,” tambahnya.

Dalam menentukan siapa saja yang berhak menerima BLT, pemerintah berencana untuk memanfaatkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Bahlil mengungkapkan bahwa data tersebut akan diperbarui pada hari ini, Senin (23/12/2024).

“Data yang akan digunakan berasal dari BPS. Saat ini, saya sedang menunggu informasi terbaru pada hari Senin. Setelah itu, kami akan melanjutkan pembicaraan,” tegasnya.

Kriteria Pengguna BBM

Bahlil menjelaskan bahwa salah satu kriteria untuk penerima subsidi BBM adalah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Namun, UMKM yang menerima subsidi BBM tidak akan mendapatkan BLT dari pemerintah.

Dia menegaskan bahwa hanya kendaraan dengan pelat kuning, seperti angkutan umum, yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi. Meskipun begitu, masih ada diskusi mengenai kelayakan ojek online (ojol) yang menggunakan pelat hitam.

Kendaraan pelat kuning yang diperbolehkan untuk mengisi BBM bersubsidi mencakup angkot dan transportasi umum lainnya. Ini merupakan langkah untuk memastikan bahwa biaya transportasi tetap terjangkau, sehingga masyarakat dapat menikmati layanan dengan harga yang wajar.

(wia)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Persiapan Sudah 98%, Skema Baru Subsidi BBM Segera Diumumkan!



Artikel Selanjutnya



Subsidi BBM Bakal Dialihkan ke Program 3 Juta Rumah? Ini Kata Bahlil



Referensi: anomsuryaputra.id