Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, Amir Syahbana, mengungkapkan rasa terima kasih dan permohonan maaf kepada keluarganya terkait kasus dugaan korupsi di PT Timah Tbk. Permohonan maaf ini disampaikan dalam sidang pembacaan pleidoi setelah Jaksa Penuntut Umum menuntutnya dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.
Amir menyatakan rasa sesal kepada orang tua, ibu mertua, dan seluruh keluarganya atas kejadian yang menyedihkan ini. Dia juga meminta maaf secara khusus kepada istri dan anak-anaknya atas penderitaan yang dialami akibat kasus ini.
Dalam sidang tersebut, Amir mengaku bahwa kasus korupsi ini merupakan ujian terberat dalam hidupnya dan hampir membuatnya mengalami depresi. Setelah lebih dari 20 tahun berkarir sebagai pejabat negara, tuduhan korupsi ini sangat menyedihkan baginya.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Amir dengan hukuman penjara tujuh tahun dan denda sebesar Rp 750 juta. Mereka juga mengusulkan agar Amir membayar uang pengganti sebesar Rp 325.999.998 dalam waktu satu bulan setelah putusan.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan tata niaga komoditas bagi kepentingan bersama. Semua pihak harus mematuhi aturan dan menjunjung tinggi etika dalam berbisnis demi mencegah kasus korupsi yang merugikan banyak pihak. (Sumber: anomsuryaputra.id)