Daftar 21 Penyakit yang Pengobatannya Tak Gratis Meski Punya BPJS

Jakarta, CNBC Indonesia – Sangat penting untuk memahami bahwa beberapa jenis penyakit tidak mendapatkan perlindungan dari BPJS Kesehatan. Meskipun rincian spesifik tidak dijelaskan, umumnya penyakit yang tidak ditanggung adalah layanan yang tidak termasuk dalam kategori kesehatan dasar, melainkan lebih condong kepada prosedur yang bersifat estetika.

Saat ini, iuran BPJS Kesehatan terbagi menjadi tiga kategori kelas. Peserta kelas 1 diwajibkan membayar iuran sebesar Rp150 ribu per orang per bulan, sedangkan untuk kelas 2, iuran yang dikenakan adalah Rp100 ribu per orang per bulan.

Bagi peserta kelas 3, mereka hanya perlu membayar Rp35 ribu per orang per bulan. Meskipun seharusnya iuran untuk kelas 3 adalah Rp42 ribu, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat 21 jenis layanan atau perawatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Berikut adalah daftar lengkapnya, per Minggu (1/12/2024):

1. Penyakit yang termasuk dalam kategori wabah atau kejadian luar biasa.

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

3. Perawatan gigi untuk tujuan perataan, seperti pemasangan behel.

4. Penyakit yang diakibatkan oleh tindak pidana, termasuk penganiayaan atau kekerasan seksual.

5. Penyakit atau cedera akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau upaya bunuh diri.

6. Penyakit yang disebabkan oleh konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

7. Masalah kesehatan terkait pengobatan mandul atau infertilitas juga tidak dicover.

8. Penyakit atau cedera akibat insiden yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran.

9. Layanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

10. Tindakan medis yang dianggap sebagai percobaan atau eksperimen.

11. Pengobatan alternatif, komplementer, dan tradisional yang belum terbukti efektif menurut penilaian teknologi kesehatan.

12. Alat kontrasepsi.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

14. Layanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.

15. Layanan kesehatan di fasilitas yang tidak berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

16. Layanan kesehatan untuk penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja.

17. Layanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas, sesuai dengan hak kelas rawat peserta.

18. Layanan kesehatan tertentu yang berhubungan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.

19. Layanan kesehatan yang diselenggarakan untuk kegiatan bakti sosial.

20. Layanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

21. Layanan lain yang tidak berkaitan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

(Intan Rakhmayanti/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Mengenai Tarif & Defisit BPJS Kesehatan, Ini Penjelasan dari Menkes!



Artikel Selanjutnya



Tegas! BPJS Kesehatan Pastikan Keamanan Data Peserta



“`
Referensi: anomsuryaputra.id