Suara.com – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) telah resmi memulai proses akuisisi terhadap PT Bank Victoria Syariah (BVIS), sebuah bank umum syariah, setelah BTN menandatangani perjanjian jual beli bersyarat (Conditional Sales Purchase Agreement/CSPA) dengan para pemegang saham BVIS di Jakarta pada hari Rabu, 15 Januari 2025.
Melalui perjanjian ini, BTN berambisi untuk mengakuisisi seluruh 100% saham BVIS yang dimiliki oleh pemegang sahamnya, yaitu PT Victoria Investama Tbk, PT Bank Victoria International Tbk, dan Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta.
Informasi dari Ringkasan Rancangan Pengambilalihan yang telah dipublikasikan oleh kedua belah pihak menunjukkan bahwa Victoria Investama adalah pemegang saham mayoritas dengan kepemilikan 80,18%, diikuti oleh Bank Victoria International yang memiliki 19,80%, dan BHP Jakarta dengan 0,0016% saham.
Dengan langkah akuisisi ini, BTN akan menguasai sepenuhnya Bank Victoria Syariah, mencapai total kepemilikan saham 100% dari modal yang telah ditempatkan dan disetor penuh di BVIS, dengan total nominal mencapai Rp1,06 triliun. BTN telah menyiapkan sumber pendanaan internal untuk mendukung rencana bisnis bank tersebut.
Baca Juga:
Berapa Harga Greenland? Trump dan Mimpi Akuisisi yang Mustahil
Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu, menegaskan bahwa langkah akuisisi terhadap BVIS merupakan bagian dari strategi BTN untuk membangun bank umum syariah (BUS) melalui pendekatan yang anorganik.
Setelah memperoleh izin dari regulator untuk rencana akuisisi BVIS, BTN berencana untuk memisahkan Unit Usaha Syariah (UUS) BTN, yaitu BTN Syariah, dan mengintegrasikannya ke dalam BVIS untuk membentuk BUS yang baru.
“BTN meyakini bahwa perkembangan ekonomi syariah di Indonesia memerlukan dukungan dari lembaga yang memiliki keunggulan kompetitif dan dapat menawarkan layanan perbankan serta keuangan yang komprehensif, khususnya di sektor perumahan. Langkah ini akan memperkuat BTN Syariah untuk memenuhi kebutuhan nasabah di pasar syariah. Baik BTN maupun pemegang saham Bank Victoria Syariah sepakat untuk mendukung inisiatif ini,” ungkap Nixon dalam pernyataannya pada Senin (20/1/2025).
Penandatanganan CSPA ini merupakan hasil dari kesepakatan kedua belah pihak setelah BTN melakukan kajian menyeluruh terhadap Bank Victoria Syariah selama beberapa bulan terakhir.
Nixon menjelaskan bahwa BTN memilih untuk mengakuisisi bank umum syariah dan menggabungkannya dengan BTN Syariah karena proses ini dinilai lebih efisien dan cepat.
Baca Juga:
Erick Thohir Dorong BTN Jadi Megabank
Keputusan ini juga diambil mengingat regulasi terkait bank umum konvensional yang memiliki unit usaha bank syariah, yang mengharuskan BTN untuk segera memisahkan unit usaha syariahnya sebelum tahun 2026.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2023, Unit Usaha Syariah harus dipisahkan dari bank induk konvensional jika nilai asetnya mencapai 50% dari total aset induk atau memiliki aset minimal Rp50 triliun.
Pemisahan ini harus dilakukan dalam waktu maksimal dua tahun setelah laporan keuangan triwulanan terakhir menunjukkan bahwa total aset telah memenuhi syarat tersebut.
Hingga kuartal III-2024, BTN Syariah tercatat memiliki aset sebesar Rp58 triliun, meningkat 19,2% year-on-year dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp48 triliun. BTN memperkirakan nilai aset BTN Syariah akan mencapai sekitar Rp66 triliun hingga Rp67 triliun setelah bertransformasi menjadi bank umum syariah.
Di sisi lain, Bank Victoria Syariah dianggap sebagai kandidat ideal untuk diakuisisi berkat ukuran dan pertumbuhan bisnisnya yang cukup menjanjikan. Berdasarkan laporan keuangan per kuartal III-2024, aset Bank Victoria Syariah mencapai Rp3,32 triliun, tumbuh 8,02% year-on-year dari Rp3,08 triliun pada tahun sebelumnya.
Dengan ditandatanganinya CSPA ini, BTN sebagai pembeli saham BVIS akan melanjutkan langkah-langkah selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham BTN dan BVIS, serta persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai calon pemegang saham pengendali dan untuk transaksi pengambilalihan yang diusulkan.
Nixon berharap seluruh proses akuisisi ini dapat dituntaskan sebelum akhir semester I-2025, sehingga integrasi antara Unit Usaha Syariah BTN dan BVIS dapat segera dilakukan.
“Berdasarkan timeline yang kami susun, BTN Syariah diharapkan dapat segera bertransformasi menjadi bank umum syariah tahun ini,” tegas Nixon.
Selama proses ini, BTN memastikan bahwa tidak akan ada perubahan dalam operasional BTN Syariah, dan aktivitas bisnis BTN Syariah akan tetap berjalan normal hingga unit usaha syariah tersebut secara resmi bertransformasi menjadi bank umum syariah dalam bentuk perseroan terbatas (PT).