Stikom Bandung Membatalkan 233 Ijazah Mahasiswa
Dalam langkah yang cukup mengejutkan, Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung baru-baru ini mengumumkan pembatalan 233 ijazah kelulusan mahasiswa. Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua Stikom Bandung dengan nomor 481/Skep-0/E/Stikom XII/2024, yang menjelaskan tentang pembatalan ijazah untuk lulusan periode 2018-2023. Alumni yang terdampak diharapkan untuk melanjutkan pendidikan guna memenuhi syarat yang ditetapkan.
Hasil Evaluasi Kinerja Akademik
Ketua Stikom Bandung, Dedy Djamaluddin Malik, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah evaluasi yang dilakukan oleh Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) dari Kemenristek Dikti. Tim tersebut melakukan monitoring terhadap kinerja akademik selama rentang waktu 2018-2023.
“Kami menemukan adanya ketidaksesuaian data. Contohnya, sistem kami (SIMAS) mencatat nilai 149, sementara data Dikti menunjukkan 139. Kejadian serupa bukan hanya sekali, tetapi berulang kali,” ujar Dedy dalam wawancara dengan Liputan6.com pada Kamis (16/1/2025).
Isu Penomoran Ijazah dan Plagiasi
Selain itu, tim juga menemukan bahwa tidak semua Penomoran Ijazah Nasional (PIN) tersedia di Stikom Bandung. Dedy menyoroti masalah lain terkait isi skripsi mahasiswa yang terindikasi adanya plagiasi.
“Proses penyusunan skripsi di kampus kami melibatkan pembimbing utama dan beberapa pembimbing tambahan. Setelah sidang, mahasiswa diminta untuk mengisi fakta integritas yang menyatakan bahwa skripsi mereka bebas dari plagiasi. Namun kini, kami telah mengimplementasikan kebijakan untuk melakukan tes plagiasi menggunakan Turnitin, yang menjadi salah satu alasan utama pembatalan ijazah,” tambahnya.
Toleransi Plagiasi dan Proses Perbaikan
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, setiap institusi pendidikan menetapkan batas toleransi untuk hasil tes plagiasi. Sebagai contoh, jika sebuah perguruan tinggi menetapkan batas maksimum plagiasi sebesar 40 persen, maka mahasiswa yang hasilnya melebihi angka tersebut harus melakukan perbaikan.
“Jika ada SKS yang kurang, itu juga perlu diperbaiki. Misalnya, jika data menunjukkan seorang alumni seharusnya memiliki 144 SKS tetapi hanya tercatat 139 SKS, maka mereka hanya perlu mengambil dua mata kuliah untuk perbaikan, satu mata kuliah 3 SKS dan satu lagi 2 SKS,” jelasnya lebih lanjut.
Langkah Pembatalan dan Penarikan Ijazah
Metode perbaikan ini akan diterapkan kepada 233 mantan mahasiswa yang diwajibkan untuk mengembalikan ijazah mereka agar dapat memenuhi syarat yang ditentukan oleh kementerian.
“Ijazah harus dibatalkan dan ditarik kembali. Ini adalah langkah perbaikan, bukan pembatalan yang bersifat permanen,” tegas Dedy.
Referensi: anomsuryaputra.id