Aturan DHE Wajib Disimpan 1 Tahun di RI Berlaku Maret 2025

Jakarta, IDN Times – Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, mengumumkan bahwa pemerintah akan memberlakukan peraturan yang mewajibkan 100 persen hasil ekspor (DHE) untuk disimpan di dalam negeri selama satu tahun. Aturan ini dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Maret 2025.

Untuk menerapkan ketentuan ini, Airlangga mengindikasikan bahwa pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2023 tentang Hasil Ekspor dari Pengelolaan dan/atau Pemanfaatan Sumber Daya Alam.

“Sehubungan dengan kebijakan ini, kami akan segera merevisi PP No. 36, yang akan mulai diberlakukan mulai 1 Maret tahun ini,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 21 Januari 2025.

Baca Juga: Prabowo Berikan Lampu Hijau untuk 100% DHE Disimpan di Indonesia

1. Bank Indonesia dan OJK Siapkan Regulasi

Aturan DHE Wajib Disimpan 1 Tahun di RI Berlaku Maret 2025

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto (IDN Times/Ilman Nafi’an)

Airlangga menyatakan bahwa Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), beserta lembaga perbankan dan Bea Cukai, sedang mempersiapkan sistem untuk memastikan bahwa 100 persen DHE disimpan di dalam negeri selama satu tahun.

“Oleh karena itu, kami juga akan melakukan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan,” tambahnya.

2. DHE 100% Berlaku untuk Semua Eksportir

Regulasi DHE Wajib Disimpan di Dalam Negeri Selama 1 Tahun Mulai Maret 2025

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Terus baca artikel di bawah ini

Pilihan Editor

Dalam pemaparan tersebut, Airlangga menegaskan bahwa regulasi 100 persen DHE akan berlaku bagi semua eksportir. Ia mencatat bahwa aturan serupa telah diterapkan oleh beberapa negara lain.

“Kami tentunya membandingkan diri dengan negara lain, baik itu Malaysia maupun Thailand,” ujarnya.

Baca Juga: Meski Ada Protes, Pemerintah Menjamin Regulasi Hasil Ekspor Akan Segera Diterbitkan

3. Insentif yang Ditawarkan

Regulasi DHE Wajib Disimpan di Dalam Negeri Selama 1 Tahun Mulai Maret 2025

Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Kemenko Perekonomian)

Airlangga, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Partai Golkar, mengindikasikan bahwa Bank Indonesia juga telah menyiapkan berbagai insentif terkait regulasi 100 persen DHE, seperti pajak penghasilan 0 persen atas pendapatan bunga dari instrumen penempatan hasil ekspor.

“Biasanya, tarif pajak reguler adalah 20 persen, tetapi untuk DHE, tarifnya adalah 0 persen,” jelasnya.

Selain itu, eksportir juga dapat mengakses instrumen swap dengan bank ketika mereka membutuhkan rupiah untuk kegiatan usaha mereka. Para eksportir dapat memanfaatkan penempatan DHE sebagai jaminan untuk kredit rupiah back-to-back.

“Untuk swap valuta asing antara bank dan BI, eksportir dapat meminta bank untuk mengonversi DHE valuta asing mereka menjadi swap jual BI jika mereka memerlukan rupiah untuk operasi bisnis domestik,” tuturnya.

Baca Juga: 69 Perusahaan Diblokir karena Melanggar Regulasi DHE SDA