Jakarta
Insiden kebocoran truk yang mengangkut NaOH atau soda api di Kabupaten Bandung Barat telah menyebabkan kerusakan pada ratusan kendaraan bermotor. Bagi pemilik kendaraan yang memiliki asuransi, pertanyaan yang muncul adalah: apakah kerusakan akibat tumpahan cairan kimia ini dapat ditanggung oleh asuransi?
Menanggapi permasalahan ini, Laurentius Iwan Pranoto, Kepala Humas, Marcomm, dan Event Asuransi Astra, mengungkapkan bahwa insiden pencemaran kendaraan bermotor oleh bahan kimia akibat kecelakaan seharusnya bisa dikompensasikan oleh asuransi.
“Jika terjadi kecelakaan yang mengakibatkan kendaraan terkena bahan kimia, maka kerusakan tersebut seharusnya ditanggung,” jelas Iwan kepada detikOto pada Jumat (27/12/2024).
Namun, sesuai dengan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), asuransi tidak mencakup kerusakan yang disebabkan oleh cairan kimia yang ada di dalam kendaraan. Hal ini tercantum dalam pasal 3 ayat 2 PSAKBI, yang menegaskan bahwa kerugian dan kerusakan terhadap pihak ketiga akibat zat kimia, air, atau cairan lainnya di dalam kendaraan tidak dijamin oleh asuransi.
“Jika bahan kimia tersebut dibawa di dalam mobil dan terjadi ledakan, kebakaran, atau insiden serupa, maka tidak ada perlindungan yang diberikan,” tegas Iwan.
Kerusakan yang dialami kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil, mencapai sekitar 200 unit. Sebagian besar kerusakan disebabkan oleh zat kimia yang menempel pada kendaraan, sehingga sulit untuk dibersihkan, dan beberapa di antaranya mengalami kerusakan mesin akibat paparan zat tersebut.
Penyebab Kebocoran Cairan Kimia yang Mempengaruhi Ratusan Kendaraan
Insiden ini terjadi pada Selasa (24/12/2024). Cairan kimia tersebut tumpah dari truk milik perusahaan distribusi bahan kimia yang terdaftar dengan nomor polisi D-9475-AF, yang memiliki kapasitas 20 ton dan mengalami kebocoran.
Kapolsek Padalarang, AKP Kusmawan, menjelaskan bahwa truk yang dikemudikan oleh Wawan Gunawan melaju dari Karawang melalui Jalan Raya Purwakarta-Padalarang. Truk tersebut mengalami kebocoran dari tangki, yang mengakibatkan jalanan tergenang cairan kimia.
“Pengendara motor berhasil menghentikan truk itu di Kampung Cikamuning, dekat gerbang tol, dan memberitahukan sopir bahwa truk yang dikemudikannya mengalami kebocoran,” kata Kusmawan.
Berdasarkan data yang diperoleh, sebanyak 200 unit kendaraan yang rusak akan mendapatkan ganti rugi dari pihak perusahaan. Polisi bertindak sebagai fasilitator antara pemilik kendaraan dan perusahaan, sementara penyelesaian klaim ganti rugi berada di tangan perusahaan.
“Kami saat ini sedang melakukan pendataan terkait kerugian materiil. Sekitar 200-an kendaraan, baik motor maupun mobil, terpengaruh. Perusahaan bersedia untuk bertanggung jawab atas ganti rugi terkait insiden ini dan sedang dalam proses pendataan kendaraan yang mengalami kerusakan,” ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto.
(riar/din)