Jakarta, CNN Indonesia —
Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid menyatakan keyakinannya bahwa ambang batas presiden sebesar 20 persen yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu termasuk dalam kategori kebijakan hukum terbuka, yang berada di bawah kewenangan para pembuat undang-undang. Pernyataan ini disampaikan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa ketentuan ambang batas presiden tersebut tidak konstitusional.
Menurut Jazilul, pengkategorian ini mengindikasikan bahwa setiap perubahan terhadap ambang batas presiden harus dilakukan melalui revisi undang-undang oleh DPR. Ia menyampaikan pandangannya ini ketika diminta tanggapannya terkait keputusan MK pada hari Jumat (3/1).
“Artikel ini merupakan bagian dari kebijakan hukum terbuka, yang berarti tanggung jawab DPR dan pemerintah untuk merevisi norma-norma dalam Undang-Undang Pemilu,” ungkap Jazilul dalam percakapan telepon.
Jazilul mengungkapkan bahwa keputusan MK untuk menghapus aturan ini merupakan hadiah tahun baru yang pas. Ia menyadari bahwa putusan tersebut memicu perdebatan dan kontroversi.
Ia juga menambahkan bahwa PKB berencana untuk mempertimbangkan dengan cermat dampak dari putusan ini dan akan memutuskan langkah selanjutnya, sembari memantau situasi yang berkembang di DPR dan pemerintah, yang bertanggung jawab dalam penyusunan legislasi.
“Kami akan merumuskan strategi kami sambil menunggu perkembangan dari lembaga legislatif setelah keputusan MK ini. Ini tentu akan berdampak pada revisi Undang-Undang Pemilu yang berlaku,” tutup Jazilul.
Indrajaya, anggota DPR dari fraksi PKB, mengusulkan agar proses pendaftaran partai politik diperketat. Ia menekankan pentingnya membatasi jumlah calon presiden.
Indrajaya mengusulkan bahwa pembatasan dapat dilakukan melalui revisi undang-undang pemilu, yang menyatakan bahwa hanya partai yang telah memperoleh kursi di parlemen yang diizinkan untuk mencalonkan calon presiden.
“Kami juga bisa mempertimbangkan konvensi internal antar partai atau menetapkan batasan dalam pemilihan presiden, mirip dengan sistem satu atau dua putaran yang diterapkan dalam pemilihan gubernur DKI Jakarta,” tambahnya.
Putusan MK untuk menghapus ambang batas presiden dibahas dalam perkara nomor 62/PUU-XXII/2024, yang diumumkan dalam sidang pengadilan pada hari Kamis (2/1).
Pengadilan mengabulkan permohonan yang diajukan oleh empat mahasiswa dari Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna.
Sebagai dampak dari putusan ini, setiap partai politik kini diizinkan untuk mencalonkan calon presiden dan wakil presiden mereka sendiri.
Namun, untuk menghindari jumlah calon presiden yang berlebihan, MK merekomendasikan pengaturan konstitusional, termasuk mendorong partai-partai untuk membentuk koalisi, asalkan koalisi tersebut tidak mendominasi proses pemilihan umum.
(thr/kid)
[Gambas:Video CNN]
“`
Sumber informasi lebih lanjut dapat ditemukan di anomsuryaputra.id.