Pemilik SIM Dikasih 12 Poin Tahun Ini, Pelanggaran Berat Dicabut

Jakarta, CNN Indonesia

Tahun ini, pemerintah akan menerapkan sistem tilang yang berbasis poin. Dalam aturan ini, setiap pemilik SIM akan memulai dengan jumlah poin sebanyak 12, yang akan berlaku selama satu tahun. Jika pemilik SIM melanggar aturan lalu lintas, poin tersebut akan berkurang. Dalam situasi tertentu, aparat kepolisian memiliki wewenang untuk mencabut SIM yang bersangkutan.

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa sistem tilang berbasis poin, yang juga dikenal sebagai laporan aktivitas lalu lintas, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelanggar. “Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berkendara dengan memantau pelanggaran dan kecelakaan yang terjadi,” jelas Kakorlantas Polri Aan pada pekan lalu.


IKLAN


GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

Penerapan sistem ini telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Ada tiga kategori pengurangan poin yang ditetapkan, yaitu 1 poin, 3 poin, 5 poin, hingga 10 poin, tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan.

Untuk pelanggaran ringan, satu poin akan dikurangi. Jika pelanggaran tersebut tergolong sedang, maka tiga poin akan dipotong. Sedangkan untuk pelanggaran berat, pengurangan poin mencapai lima, dan jika pelanggaran tersebut mengakibatkan korban jiwa, pengurangan bisa mencapai 12 poin.

“Jika terjadi kecelakaan yang berujung pada kematian, maka 12 poin akan dikurangi. Dalam kasus tabrak lari, SIM bisa langsung dicabut,” tegas Aan.

Setiap poin yang diterima akan berlaku selama satu tahun. Jika poin habis, maka SIM akan ditarik untuk diblokir. “Saat perpanjangan, prosedur ini harus diulang. Khusus untuk pelanggaran tabrak lari, SIM bisa dicabut secara permanen,” tambahnya.

Namun, efek jera ini tidak berhenti di situ. Polri juga telah menyiapkan sistem yang terintegrasi dengan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Dengan demikian, riwayat pelanggaran pemilik SIM akan tercatat saat mengajukan permohonan SKCK. “Kami akan mencatat semua pelanggaran yang terjadi,” jelasnya.

Sistem tilang ini juga didukung oleh tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Dengan adanya inovasi ini, polisi dapat melakukan penindakan tidak hanya secara manual, tetapi juga dapat mengurangi poin SIM melalui ETLE jika pengemudi melanggar aturan.

[Gambas:Video CNN]

(tim/mik)

[Gambas:Video CNN]


“`
Referensi: anomsuryaputra.id