Jakarta, CNN Indonesia —
Marwan Dasopang, Ketua Komisi VIII DPR, mengungkapkan rencana untuk menetapkan batas harga tertinggi bagi Haji Furoda melalui revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Haji. Ia menekankan bahwa peraturan yang ada saat ini di Indonesia tidak mencakup ketentuan mengenai batas maksimal biaya untuk haji furoda.
“Seharusnya dalam undang-undang terdapat pembatasan, termasuk batas maksimum biaya yang dapat dikenakan,” ujar Marwan saat konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (7/1).
Marwan juga menambahkan bahwa dalam sistem haji furoda, terdapat kerjasama antara penyelenggara travel ibadah haji swasta dan Pemerintah Arab Saudi yang menyediakan kuota. Hal ini menyulitkan pemerintah dalam mengatur kuota bagi jemaah haji furoda.
Ia menegaskan bahwa haji furoda tidak termasuk dalam kategori yang diatur oleh pemerintah terkait pemberangkatan. Meskipun begitu, dalam hal keamanan dan perlindungan bagi warga negara Indonesia, pemerintah tetap harus melakukan pengawasan.
“Jadi, seluruh proses ini sepenuhnya dikelola oleh pihak Saudi kepada penyelenggara swasta di sini, dan kami tidak mengetahui batasan harga yang diterapkan,” tambahnya.
Haji furoda, yang juga dikenal sebagai haji mujamalah, merupakan jenis haji nonkuota yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Program ini memberikan kuota khusus dari pemerintah Arab Saudi, sehingga sah secara hukum, dan peserta dapat berangkat tanpa harus menunggu antrean.
Jika dibandingkan dengan haji reguler, biaya untuk haji furoda jauh lebih tinggi, berkisar ratusan juta. Biaya untuk haji furoda diperkirakan mencapai USD 15.500, yang setara dengan Rp 231 juta.
Prabowo Minta KPK Dampingi Penyelenggaraan Haji
Di sisi lain, Ketua Tim Pengawas Haji 2025, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendampingi penyelenggaraan haji 2025.
Wakil Ketua DPR ini menjelaskan bahwa permintaan tersebut bertujuan agar Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) dapat melaksanakan tugas mereka dengan lebih efisien.
“Presiden telah meminta KPK untuk melakukan pendampingan kepada Kemenag dan BPH agar penyelenggaraan haji tahun ini berjalan lancar dan dapat diawasi dengan baik,” ujarnya dalam rapat dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/1).
Dasco juga menambahkan bahwa Prabowo memberikan apresiasi kepada kinerja Panja Haji 2025 yang berhasil menurunkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).
Namun, ia mengingatkan agar DPR dan tim pengawas haji tetap waspada mengenai alokasi kuota jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 2025, terutama terkait temuan pansus haji sebelumnya yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian alokasi kuota dari Pemerintah Arab Saudi.
“Kita perlu waspada terhadap temuan-temuan pansus sebelumnya, di mana terdapat slot yang dimanipulasi sehingga yang berhak tidak mendapatkan haknya,” tambahnya.
Sebelumnya, pemerintah bersama seluruh fraksi Komisi VIII DPR RI telah sepakat menetapkan Biaya Penyelenggaraan Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp 89.410.258,79 (sekitar Rp 89,4 juta). Dari total BPIH tersebut, sekitar Rp 55.431.750,78 (Rp 55,4 juta), yang setara dengan 62 persen, akan dibebankan kepada jemaah (BIPIH).
Jika dibandingkan dengan BPIH tahun lalu yang mencapai Rp 93.410.286, maka BPIH 2025 mengalami penurunan sekitar Rp 4 juta.
(mnf, mab/kid)
[Gambas:Video CNN]