JAKARTA, KOMPAS.com
Ketua DPP PDI-P, Ronny Talapessy, menyampaikan pandangannya mengenai kebocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto. Menurutnya, kebocoran ini merupakan strategi untuk membentuk opini publik yang menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Ronny menegaskan bahwa kerahasiaan SPDP yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya dijaga dengan baik.
Pada sore hari Selasa (24/12/2024), Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, tetapi informasi mengenai SPDP tersebut bocor dan menyebar di media pada pagi harinya.
“Pembocoran SPDP yang seharusnya bersifat rahasia kepada media sebelum Hasto menerima suratnya adalah langkah yang tidak tepat,” tegas Ronny dalam konferensi pers di Kantor DPP PDI-P, Jakarta Pusat.
Baca juga: PDI-P Curiga KPK Menuduh Hasto untuk Menutupi Motif Politik
Ia menambahkan, “Ini adalah upaya manipulasi untuk menarik simpati publik.”
Ronny juga mencatat adanya indikasi pemidanaan yang terkesan dipaksakan atau upaya kriminalisasi terhadap Hasto.
Ia menegaskan bahwa KPK tidak memberikan informasi mengenai bukti baru yang ditemukan selama pemeriksaan yang dilakukan sepanjang tahun 2024.
Ronny berpendapat bahwa tindakan hukum yang diambil terhadap Hasto semakin menunjukkan nuansa politik, terutama dengan bocornya SPDP yang seharusnya hanya diberikan kepada pihak-pihak tertentu.
Ia mencurigai bahwa tuduhan mengenai perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice hanyalah formalitas belaka.
“Motif yang sebenarnya di balik penetapan Hasto sebagai tersangka adalah alasan politik,” ungkapnya dengan tegas.
Ia juga menambahkan bahwa penetapan tersangka ini terjadi setelah Hasto secara tegas menyatakan posisi politik partai yang menolak segala bentuk tindakan yang merusak demokrasi dan konstitusi.
Baca juga: Hasto Ditangkap KPK, PDI-P Siapkan Tim Hukum
Ronny turut menyoroti tindakan tegas yang diambil oleh partai, seperti pemecatan tiga kader yang dianggap mengancam demokrasi dan konstitusi.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang berkaitan dengan pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 serta tuduhan perintangan penyidikan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa KPK memiliki bukti yang menunjukkan keterlibatan Hasto dan orang-orang terdekatnya dalam kasus suap yang melibatkan mantan calon legislatif PDI-P, Harun Masiku, serta mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk penetapan tersangka Hasto diterbitkan oleh KPK dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 pada tanggal 23 Desember 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.