PDIP Bantah Keras Dicap Jadi Inisiator Kenaikan PPN: Salah Alamat

Jakarta, CNN Indonesia

Ketua DPP PDIP Deddy Yevry Sitorus memberikan tanggapan tegas terhadap tuduhan yang menyatakan bahwa partainya menjadi penggagas ide untuk menaikkan tarif PPN 12 persen.

Ia menegaskan bahwa narasi tersebut salah. Menurut Deddy, Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah disepakati oleh mayoritas fraksi di DPR dan merupakan inisiatif dari pemerintah yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, Presiden ke-7 Republik Indonesia.

“Jadi, jika ada yang mengklaim PDI Perjuangan sebagai inisiator, itu adalah kesalahan. Yang mengusulkan kenaikan itu adalah pemerintah melalui Kementerian Keuangan,” jelas Deddy saat berbicara di Cikini, Jakarta, pada Minggu (22/12).


IKLAN


GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

Deddy juga mengakui bahwa wacana kenaikan tarif tersebut memang muncul setelah pengesahan UU HPP, di mana salah satu kader PDIP menjabat sebagai Ketua Panja.

Namun, ia menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan konsensus lembaga yang disetujui pada 7 Oktober 2021.

Delapan fraksi di DPR RI sepakat untuk mengesahkan RUU HPP menjadi undang-undang, dengan PKS sebagai satu-satunya fraksi yang menolak.

“Pada waktu itu, keputusan dibuat dengan asumsi bahwa kondisi ekonomi domestik dan global berada dalam keadaan stabil,” ujarnya.

Dia juga menyoroti permintaan beberapa fraksi di DPR yang meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali rencana ini.

Deddy menegaskan bahwa hal ini perlu diperhatikan, mengingat daya beli masyarakat sedang menurun dan jumlah kelas menengah juga mengalami penurunan yang signifikan.

“Sekitar 9,3 juta anggota kelas menengah telah terpengaruh. Ditambah lagi, nilai tukar dolar yang meningkat tajam,” katanya.

Dia menekankan bahwa PDIP tidak menyalahkan pemerintahan Prabowo Subianto terkait masalah ini, melainkan meminta agar Prabowo melakukan kajian mendalam mengenai dampak positif dan negatif dari rencana kenaikan PPN bagi masyarakat.

“Kami tidak menyalahkan pemerintah Pak Prabowo, tidak sama sekali. Ini adalah hasil dari kesepakatan yang dibuat sebelumnya,” tegas Deddy.

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Gerindra, Wihadi Wiyanto, adalah pihak yang menyatakan bahwa PDIP merupakan pengusul wacana kenaikan PPN 12 persen.

Ia menjelaskan bahwa rencana ini merupakan hasil dari Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang merupakan produk DPR periode 2019-2024 dan diinisiasi oleh PDIP.

Wihadi juga menegaskan bahwa sikap PDIP mengenai kenaikan PPN saat ini sangat berbeda dibandingkan saat pembahasan UU HPP sebelumnya, di mana pembahasan itu dipimpin oleh PDIP.

“Kenaikan PPN 12 persen ini adalah hasil keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang menjadi 11 persen pada tahun 2022 dan 12 persen hingga tahun 2025, diinisiasi oleh PDI Perjuangan,” jelas Wihadi dalam pernyataannya, Minggu (22/12).

(mnf/gil)

[Gambas:Video CNN]