Yenny Wahid Yakin jika Gus Dur Masih Hidup Bakal Menentang Kenaikan PPN 12 Persen

JAKARTA, KOMPAS.com

Yenny Wahid, putri dari Presiden Keempat Republik Indonesia, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), menyampaikan keprihatinan mendalam terkait rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025. Yenny percaya bahwa jika Gus Dur masih hidup, beliau pasti akan mendukung rakyat dalam menolak kenaikan PPN tersebut. “Saya yakin jika Gus Dur masih ada, beliau akan berdiri bersama masyarakat kecil dan menyerukan agar rencana ini dihentikan,” kata Yenny pada acara Haul Ke-15 Gus Dur di Ciganjur, Jakarta Selatan, pada hari Sabtu (21/12/2024).

Baca juga: Rieke Diah Pitaloka Minta Pemerintah Berinovasi Cari Sumber Anggaran Negara Terkait Kenaikan PPN

Yenny menyoroti bahwa saat ini banyak warga yang menghadapi kesulitan ekonomi yang sangat berat. “Banyak orang yang sedang berjuang, harga kebutuhan pokok terus melambung, daya beli menurun, dan banyak dari kelas menengah yang terpaksa turun kelas, ditambah dengan meningkatnya angka pengangguran,” jelasnya.

Dia mengutip pendapat sejumlah ekonom yang berargumen bahwa konsumsi domestik adalah kunci utama untuk pertumbuhan ekonomi. “Namun, di tengah kondisi yang sulit ini, pemerintah justru merencanakan kenaikan PPN menjadi 12 persen. Apakah langkah ini benar-benar tepat?” tanya Yenny dengan nada kritis.

Lebih lanjut, Yenny mencatat bahwa sementara negara-negara tetangga seperti Singapura memberikan bantuan tunai kepada warganya, dan Vietnam menurunkan pajak, Indonesia justru mengambil kebijakan yang berlawanan. “Ini menunjukkan betapa pentingnya pemerintah untuk memprioritaskan kesejahteraan rakyat ketimbang sekadar fokus pada angka-angka statistik,” tambahnya.

Dia menekankan bahwa pemerintah seharusnya lebih berfokus pada pengurangan angka korupsi, bukan menambah beban kepada rakyat. “Hadirin yang saya hormati, Gus Dur mengajarkan kita untuk membedakan antara kekuasaan dan kemanusiaan,” tegas Yenny.

Baca juga: Rieke Diah Pitaloka Peringatkan Potensi PHK Jika Kenaikan PPN 12 Persen Dipaksakan

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa keputusan untuk menaikkan PPN menjadi 12 persen diambil untuk meningkatkan penerimaan negara demi menjaga stabilitas ekonomi nasional. “Ini adalah langkah yang sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan bertujuan untuk menjaga keseimbangan fiskal di tengah tantangan ekonomi global,” ujarnya dalam konferensi pers bertajuk “Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan” di Jakarta pada hari Senin (16/12/2024).

Kebijakan kenaikan PPN ini bersifat selektif dan hanya akan diterapkan pada barang dan jasa kategori mewah atau premium. Menurut informasi dari kemenkeu.go.id, barang dan jasa yang termasuk kategori ini meliputi makanan kelas premium, layanan rumah sakit VIP, dan pendidikan dengan standar internasional yang memiliki biaya tinggi.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi anomsuryaputra.id.