Salah satu tantangan utama yang dihadapi oleh pemerintah Indonesia saat ini adalah sektor pendidikan. Masih banyak anak-anak yang tidak mendapatkan akses pendidikan atau terpaksa putus sekolah. Berbagai faktor memengaruhi kondisi ini, tetapi salah satu yang paling mencolok adalah masalah ekonomi.
Tak sedikit anak yang menghentikan pendidikan mereka atau tidak pernah melanjutkan sekolah karena keterbatasan biaya. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah telah meluncurkan program yang dikenal dengan PIP. Namun, masih banyak masyarakat yang bingung mengenai PIP, sering kali menganggapnya sama dengan KIP. Jadi, apa sebenarnya perbedaan antara KIP dan PIP?
1. PIP (Program Indonesia Pintar)
PIP adalah hasil kolaborasi antara tiga kementerian, yaitu Kemendikbudristek, Kemensos, dan Kemenag, yang bertujuan memberikan dukungan finansial kepada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Kriteria untuk mendapatkan PIP meliputi siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, serta beberapa pertimbangan khusus seperti memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, dan korban bencana.
Dukungan yang diberikan melalui PIP terdiri dari uang tunai, perluasan akses pendidikan, dan kesempatan belajar bagi anak-anak berusia 6 hingga 21 tahun. Penyaluran dana dilakukan dalam tiga tahap.
Dengan adanya bantuan ini, diharapkan anak-anak Indonesia dapat menyelesaikan pendidikan wajib selama 12 tahun, mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang setara. Peserta PIP juga akan mendapatkan buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) dan kartu debit ATM.
Pemberian bantuan dari PIP lebih diutamakan bagi seluruh peserta didik yang memiliki KIP. Jika kamu tidak memiliki KIP, calon peserta harus memiliki KKS dan mengajukannya ke lembaga pendidikan. Lalu, apa itu KIP?
Baca Juga: Cara Pengisian PDSS serta Jadwal SNBP dan SNBT 2025
2. KIP (Kartu Indonesia Pintar)
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
KIP berfungsi sebagai identitas bagi siswa yang menerima bantuan PIP. KIP Kuliah Merdeka merupakan salah satu bentuk bantuan PIP yang diperuntukkan bagi lulusan SMA, SMK, atau setara dari keluarga kurang mampu.
Program PIP Kuliah Merdeka bertujuan memberikan kesempatan bagi lulusan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, seperti perguruan tinggi. Saat ini, KIP juga tersedia dalam bentuk digital dan dapat diperoleh melalui sekolah dengan mengakses aplikasi SIPINTAR. KIP digunakan untuk mencairkan dana dari program PIP dan sebagai bukti bahwa nama yang tercantum di kartu terdaftar sebagai calon penerima bantuan PIP.
Namun, tidak semua penerima PIP mendapatkan KIP. Kartu ini hanya diberikan kepada siswa penerima PIP yang terdaftar melalui pemadanan Dapodik dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kemensos.
Dengan demikian, prioritas dalam pemberian bantuan PIP diberikan kepada siswa yang memiliki KIP dan terdaftar dalam DTKS yang memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan. Meskipun begitu, siswa yang menerima PIP tetap akan mendapatkan dukungan finansial melalui rekening yang khusus disiapkan untuk mereka.
3. PIP adalah program, sementara KIP adalah identitas
Melalui penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa PIP adalah program itu sendiri, sedangkan KIP berfungsi sebagai identitas. Meskipun tidak semua siswa penerima bantuan PIP akan memiliki KIP, dana bantuan tetap akan disalurkan kepada semua penerima PIP yang resmi melalui rekening khusus yang telah disediakan.
Jadi, KIP diberikan kepada peserta didik penerima PIP yang terdaftar dalam pemadanan Dapodik dengan DTKS Kemensos, sedangkan dana PIP akan disalurkan kepada semua penerima PIP yang telah ditetapkan.
Apakah kamu sekarang lebih memahami perbedaan antara KIP dan PIP? Semoga program ini bisa menjadi motivasi bagi anak-anak Indonesia untuk terus melanjutkan pendidikan dan menuntut ilmu!
Baca Juga: Biaya Kuliah Kedokteran di Unsri, Cari Tahu Sebelum Daftar!