5 Terpidana Bali Nine Dipulangkan, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Pengampunan

JAKARTA, KOMPAS.com

Pemerintah Indonesia telah memulangkan lima narapidana terkait kasus narkoba Bali Nine ke Australia, meskipun mereka tetap diakui sebagai narapidana.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa tidak ada pengampunan yang diberikan kepada para narapidana tersebut.

“Mereka masih dianggap sebagai narapidana. Kami mengembalikan mereka ke Australia dengan status tersebut. Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan dalam bentuk apa pun,” ungkap Yusril dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, sebagaimana dilaporkan oleh Antara pada Minggu (15/12/2024).

Kelima narapidana yang dipulangkan tersebut adalah Matthew James Norman, Scott Anthony Rush, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens. Proses pemindahan mereka dilakukan melalui kesepakatan practical arrangement antara pemerintah Indonesia dan Australia.

Baca juga: Lima Narapidana Bali Nine Telah Kembali ke Australia

Yusril menambahkan, pemindahan ini didasarkan pada prinsip timbal balik atau resiprokal. Australia juga menyatakan penghormatan terhadap kedaulatan serta keputusan pengadilan Indonesia.

“Pemerintah Australia berkomitmen untuk memberikan informasi terkait status dan perlakuan terhadap narapidana setelah pemindahan ini,” jelas Yusril.

Proses pemindahan berlangsung pada Minggu pagi dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram, menjelaskan bahwa kelima narapidana lepas landas pada pukul 10.35 WITA dan tiba di Darwin, Australia pada pukul 13.12 WITA atau 14.42 waktu setempat.

Baca juga: Hari Ini, Lima Tahanan Narkoba Bali Nine Pulang ke Australia

Kesepakatan pemindahan narapidana tersebut ditandatangani secara virtual oleh Yusril dan Menteri Dalam Negeri Australia, Tony Burke, pada Kamis (12/12/2024) lalu.

Bali Nine adalah kelompok terpidana asal Australia yang ditangkap pada tahun 2005 karena menyelundupkan 8,2 kilogram heroin di Bali. Dari sembilan anggota kelompok ini, dua orang telah dieksekusi mati pada tahun 2015, satu meninggal di penjara, dan satu lagi telah bebas setelah menerima remisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu untuk akses berita Kompas.com melalui WhatsApp Channel: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah menginstal aplikasi WhatsApp ya.