Anggota DPR Usul Barang Mewah Produk Lokal Tak Kena PPN 12 Persen

Jakarta, CNN Indonesia

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mengajukan usulan kepada pemerintah agar barang-barang mewah yang diproduksi di dalam negeri dapat dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.

“Produk domestik seharusnya memenuhi kriteria tertentu; mereka tidak harus dikenakan pajak penuh 12 persen, melainkan tarif yang lebih rendah sebesar 10 persen. Perbedaan ini sangat penting antara barang impor dan produk lokal,” ujarnya saat melakukan kunjungan kerja ke usaha kecil dan menengah (UKM) yang memproduksi wine di Denpasar, Bali, pada Sabtu (7 Desember).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

Dia memberikan contoh bahwa jika wine dikategorikan sebagai barang mewah, penting untuk mempertimbangkan dampaknya terhadap produk yang dihasilkan oleh UKM dalam negeri.

“Apa sebenarnya yang memenuhi syarat sebagai barang mewah? Kami khawatir tentang penerapan pajak 12 persen secara umum, terutama karena Presiden telah menyatakan bahwa ini hanya berlaku untuk barang-barang mewah,” tambahnya.

Anggota Komisi VII lainnya, Erna Sari Dewi, juga memberikan komentar selama kunjungan tersebut, menjelaskan bahwa PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang yang dikategorikan sebagai barang mewah (kategori merah), sementara komoditas esensial yang dibutuhkan masyarakat harus tetap dibebaskan dari pajak.

Sejak regulasi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), PPN 12 persen dijadwalkan mulai diterapkan pada 1 Januari 2025.

“Pajak ini khusus untuk barang-barang mewah. Untuk semua yang berada di luar klasifikasi itu, tarif tetap 11 persen. Saya percaya ini adalah kebijakan luar biasa yang sejalan dengan mandat undang-undang dan harus dipatuhi,” jelas Erna.

Mengenai klasifikasi barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen, dia berharap pemerintah dapat segera merampungkan regulasi yang berasal dari undang-undang ini.

Anggota DPR Usul Barang Mewah Produk Lokal Tak Kena PPN 12 Persen

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa penerapan PPN 12 persen, yang mulai berlaku pada 2025, akan dilakukan sesuai dengan undang-undang tetapi akan bersifat selektif.

Kepala Negara mengungkapkan bahwa kenaikan PPN hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah, sambil memastikan bahwa perlindungan terhadap masyarakat tetap menjadi prioritas pemerintah.

“Seperti yang dijelaskan, PPN ini diamanatkan oleh undang-undang, dan kami akan menegakkannya, tetapi akan bersifat selektif, hanya untuk barang-barang mewah,” tegas Prabowo pada hari Jumat yang lalu.

(Antara/kid)

[Gambas:Video CNN]