Perpanjangan SIM Disebut Menyengsarakan Rakyat

Jakarta, CNN Indonesia

Anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, Benny K. Harman, menyampaikan pandangannya dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI yang diadakan bersama Korlantas Polri. Ia mengeluhkan bahwa proses perpanjangan SIM sangat merepotkan bagi masyarakat. Penyebab utamanya adalah proses yang memakan waktu dan memerlukan biaya yang cukup tinggi.

Benny memberikan contoh nyata mengenai satu kasus yang ia temui, di mana seorang penduduk di salah satu kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT) harus melakukan perjalanan jauh ke Kupang untuk memperpanjang SIM-nya karena mesin pencetak SIM di daerah tersebut mengalami kerusakan.

“Di daerah saya di NTT, yang merupakan provinsi kepulauan, untuk memperpanjang SIM saja harus pergi ke Kupang. Di kabupaten sudah tersedia SIM tertentu, tetapi apabila mesin rusak, SIM tidak dapat diperpanjang,” jelasnya, sebagaimana dikutip dari YouTube.


IKLAN


GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

“Kemudian, mereka yang tidak dapat memperpanjang SIM karena kerusakan mesin tetap berkendara dan akhirnya ditangkap dengan alasan SIM sudah kadaluarsa,” tambahnya.

Menanggapi masalah ini, Benny mengusulkan dua hal yang perlu dipertimbangkan oleh Korlantas Polri. Pertama, terkait dengan penghapusan kewajiban perpanjangan SIM mulai tahun depan, dan kedua, pelaksanaan audit terkait proses perpanjangan SIM, termasuk kepada pihak yang bertanggung jawab dalam pencetakan kartu SIM.

“Saya sekali lagi mengusulkan agar dua poin ini dimasukkan dalam kesimpulan rapat. Pertama, hapus perpanjangan SIM dan STNK mulai tahun anggaran 2025. Kesimpulan kedua adalah pelaksanaan audit. Panggil pengusaha yang mencetak SIM untuk dimintai keterangan,” tegasnya.

Usulan SIM Seumur Hidup

Dalam rapat yang sama, Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, juga mengemukakan usulan agar penerapan SIM, STNK, dan TNKB bersifat seumur hidup, mirip dengan kebijakan yang berlaku untuk KTP.

“Saya pernah mengusulkan agar perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB hanya dilakukan sekali seumur hidup. Seperti KTP, agar tidak membebani masyarakat,” ungkap Sarifuddin, sebagaimana dikutip dari YouTube CNN Indonesia.

“Karena ini hanya untuk kepentingan vendor. Ini hanya selembar SIM, ukurannya kecil, STNK juga tidak besar, tetapi biayanya sangat tinggi, dan itu menjadi beban bagi masyarakat,” lanjutnya.

Sarifuddin juga menambahkan bahwa jika terjadi pelanggaran berkendara, SIM hanya perlu dilubangi sebagai tanda. Setelah mencapai batas tertentu, kepemilikan SIM bisa dicabut.

“Jika ada pelanggaran, cukup dilubangi. Tiga kali lubang sudah cukup. Tidak perlu menunggu bertahun-tahun untuk mendapatkan SIM baru,” imbuhnya.

Sarifuddin meminta Korlantas untuk mempertimbangkan masalah ini dan melakukan evaluasi.

“Jadi, mari kita hapus perpanjangan ini, supaya dapat meringankan beban masyarakat yang saat ini sedang dalam kesulitan,” tutupnya.

[Gambas:Video CNN]

(rac/mik)

[Gambas:Video CNN]

Sumber: anomsuryaputra.id