Batam, CNN Indonesia —
Abdul Kadir Karding, selaku Menteri Perlindungan Pekerja Migran dan Kepala BP2MI, telah berkomitmen untuk mengungkap para pelaku utama yang terlibat dalam penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang secara ilegal melintasi batas negara melalui Pelabuhan Resmi Batam Centre, yang terletak di Batam, Kepulauan Riau.
Ia menegaskan bahwa kementeriannya sangat serius dalam menangani masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Jika ada rekan-rekan media yang memiliki informasi tentang individu atau perusahaan yang terlibat, saya janjikan akan menyelidiki,” ungkapnya saat wawancara dengan wartawan pada hari Sabtu (7 Desember).
Dalam upaya melawan mafia sindikat TPPO, kementerian ini melakukan koordinasi dengan TNI, Polri, dan instansi Imigrasi.
Ia menambahkan bahwa kementerian tidak dapat bergerak sendiri, terutama dalam mengungkap kasus-kasus besar.
“Kementerian kami tidak bisa menyelesaikan kasus besar sendirian. Kami perlu berkolaborasi dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” jelasnya.
Pada hari Jumat (6 Desember), Kombes Imam Riyadi, Kepala BP3MI untuk Provinsi Kepulauan Riau, mengungkapkan bahwa Pelabuhan Internasional Batam Centre dimanfaatkan oleh para penyelundup untuk mengirim PMI ilegal melalui jalur laut ke negara tetangga, Malaysia dan Singapura.
Baru-baru ini, seorang ASN dari BP Batam berinisial RS (50) ditangkap oleh polisi pada hari Sabtu (16 November). Dia merupakan warga Batu Aji Batam.
RS ditahan karena diduga memfasilitasi keberangkatan ilegal beberapa individu sebagai PMI ke Singapura melalui ferry dari Pelabuhan Internasional Batam Centre.
“Ya, Pelabuhan Internasional Batam Centre telah menjadi pusat penyelundupan PMI ilegal ke negara tetangga, yang melibatkan individu dari BP Batam,” kata Kombes Imam Riyadi saat dihubungi oleh CNNIndonesia.com pada hari Jumat (6 Desember).
Lebih lanjut, ia menunjukkan bahwa penyelundupan PMI ilegal ke negara-negara tetangga kini tidak lagi bergantung pada pelabuhan sembunyi atau jalur belakang, melainkan memanfaatkan pelabuhan resmi dengan menggunakan visa turis.
Menurut data awal yang dikumpulkan oleh BP3MI untuk Provinsi Kepulauan Riau per hari Kamis (5 Desember), terdapat 2.603 kasus perlindungan untuk PMI.
Dari jumlah tersebut, 950 individu berhasil dicegah untuk diselundupkan melalui pelabuhan resmi, sementara hanya 253 kasus yang melibatkan penyelundupan melalui jalur belakang. Sisanya, sebanyak 1.520 PMI yang bermasalah dideportasi oleh negara tetangga kembali ke Kepulauan Riau.
“Saat ini, penyelundupan PMI ilegal tidak lagi dilakukan melalui pelabuhan sembunyi; mayoritas terjadi melalui pelabuhan resmi, dengan Batam Centre menjadi yang paling banyak digunakan,” imbuhnya.
Ia menambahkan bahwa jumlah kasus perlindungan untuk PMI ilegal diperkirakan akan meningkat seiring dengan mendekatnya akhir tahun, terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025 yang biasanya meningkatkan mobilitas ke negara tetangga.
(arp/sfr)
[Gambas:Video CNN]
“`
Sumber: anomsuryaputra.id