Kelompok masyarakat yang memiliki tingkat ekonomi tinggi akan menghadapi kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen. Hal ini disebabkan oleh kemampuan finansial mereka yang lebih baik, sehingga pemerintah memutuskan untuk menerapkan tarif ini pada barang-barang mewah.
Berita ini mengungkapkan bahwa DPR dan pemerintah telah sepakat untuk memberlakukan tarif PPN sebesar 12 persen, yang akan mulai efektif pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini ditujukan untuk barang-barang mewah, sebagai langkah untuk meningkatkan pendapatan negara serta mengatur konsumsi barang yang tidak esensial bagi masyarakat.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi anomsuryaputra.id.