Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan keprihatinannya terkait usulan untuk menempatkan Kepolisian Nasional (Polri) di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Saya memiliki keraguan mengenai hal ini,” ungkap Tito dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta pada hari Senin (2/12).
Tito menekankan bahwa pemisahan posisi Polri yang langsung berada di bawah presiden selaras dengan amanat yang ditetapkan oleh Reformasi 1998.
“Struktur ini telah ada sejak saat itu, dengan Polri beroperasi di bawah otoritas presiden. Ini mencerminkan reformasi yang telah kita jalani,” jelasnya.
Usulan sebelumnya datang dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang menginginkan Polri ditransfer ke bawah Kementerian Dalam Negeri atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Ketua DPP PDIP, Deddy Yevri Sitorus, menjelaskan bahwa usulan ini muncul akibat masalah yang terus berlanjut dalam Polri, khususnya keterlibatannya dalam urusan politik.
Deddy menekankan bahwa keputusan Megawati Soekarnoputri, Presiden kelima Indonesia dan saat ini Ketua Umum PDIP, untuk memisahkan TNI dan Polri pada tahun 2000 bertujuan agar Polri, sebagai lembaga sipil yang memiliki kemampuan penegakan hukum, dapat beroperasi secara independen dan melayani masyarakat dengan efektif.
“Namun, apa yang kami saksikan adalah Polri tidak hanya terlibat dalam isu politik tetapi juga mengalami penurunan signifikan dalam fungsi internalnya dan kemampuannya untuk melayani publik,” ungkap Deddy di kantor DPP PDIP Jakarta pada hari Minggu (1/12).
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa mayoritas fraksi—tujuh dari delapan—di Komisi III menolak saran untuk menempatkan Polri di bawah TNI atau Kemendagri.
(rzr/fra)
[Gambas:Video CNN]
Sumber: anomsuryaputra.id