Pengertian, Unsur, Sifat, Jenis, Hak dan Kewajibannya

Dalam situasi darurat keuangan, banyak orang yang mempertimbangkan untuk menggadaikan barang berharga sebagai solusi. Gadai sering dipandang sebagai metode yang cepat dan praktis untuk mendapatkan dana, meskipun proses ini memiliki risiko tersendiri.

Jika tidak dilakukan dengan hati-hati, keputusan untuk menggadaikan barang bisa berakibat pada hilangnya aset yang berharga. Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami konsep gadai sebelum mengambil keputusan tersebut. Mari kita bahas lebih lanjut dalam penjelasan berikut.

1. Apa itu gadai?

Pengertian, Unsur, Sifat, Jenis, Hak dan Kewajibannya

pexels/pixabay

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, gadai adalah proses peminjaman uang dengan menyerahkan barang sebagai jaminan dalam jangka waktu tertentu. Apabila utang tidak dilunasi dalam waktu yang ditetapkan, maka barang tersebut akan menjadi hak kreditur.

Gadai juga bisa dianggap sebagai kredit jangka pendek dengan jaminan yang dapat diperpanjang setiap tiga bulan, selama tidak ada pihak yang menghentikannya. Berdasarkan informasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), gadai merupakan hak atas barang bergerak yang harus lepas dari kuasa debitur. Barang yang biasanya digadaikan adalah aset berharga seperti sertifikat rumah.

Baca Juga: Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian dan Caranya, Cek!

2. Elemen penting dalam gadai

Gadai: Pengertian, Unsur, Sifat, Jenis, Hak dan Kewajibannya

pexels.com/David Bares

Proses gadai terjadi melalui kesepakatan antara dua pihak. Peminjam diwajibkan untuk melunasi pinjaman dalam waktu yang telah disepakati agar dapat mengambil kembali barang yang digadaikan. Di Indonesia, unsur-unsur gadai diatur dalam Pasal 1150 KUHP dan mencakup:

  1. Hak kreditur atas barang jaminan.
  2. Barang jaminan diserahkan oleh peminjam.
  3. Penyerahan barang sebagai jaminan utang.
  4. Kreditur berhak melelang barang jika debitur gagal membayar.
  5. Pelunasan utang harus diutamakan sebelum kreditur lainnya.
  6. Biaya lelang dan perawatan barang jaminan harus dibayar dari hasil lelang sebelum melunasi piutang.

3. Karakteristik umum gadai

Gadai: Pengertian, Unsur, Sifat, Jenis, Hak dan Kewajibannya

pexels.com/Andrea Piacquadio

Menurut Badrul Zaman (1991), gadai memiliki beberapa karakteristik umum, di antaranya:

  1. Barang yang digadaikan bersifat bergerak, baik fisik maupun non-fisik (seperti hak tagihan).
  2. Barang jaminan memberikan kepastian bagi pemegang gadai bahwa utang akan dibayar dari nilai barang tersebut.
  3. Barang gadai tetap dikuasai oleh pemegang gadai.
  4. Pemegang gadai berhak menjual barang gadai.
  5. Gadai adalah hak yang diutamakan.
  6. Hak gadai bergantung pada perjanjian yang ada.

Baca Juga: Syarat Gadai HP di Pegadaian dan Cara Mudahnya, Simak!

4. Hak dan kewajiban pemegang gadai

Gadai: Pengertian, Unsur, Sifat, Jenis, Hak dan Kewajibannya

Pexels/Pixabay

Lanjutkan membaca artikel di bawah

Pilihan Editor

Dalam sistem gadai, pemegang gadai memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu:

1. Hak pemegang gadai

Pemegang gadai berhak untuk menjual barang yang digadaikan, baik secara langsung maupun melalui pengadilan, sambil tetap menguasai barang tersebut dengan izin hakim, serta berhak atas ganti rugi dan hak untuk didahulukan berdasarkan undang-undang.

2. Kewajiban pemegang gadai

Pemegang gadai wajib bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan barang gadai karena kelalaiannya, memberi tahu pemberi gadai jika barang dijual, dan bertanggung jawab atas hasil penjualan barang tersebut.

5. Jenis-jenis gadai

Gadai: Pengertian, Unsur, Sifat, Jenis, Hak dan Kewajibannya

pexels.com/bongkarn thanyakij

1. Gadai konvensional

Gadai konvensional berfokus pada penilaian barang yang dijadikan jaminan sebelum mendapatkan persetujuan. Jenis gadai ini banyak digunakan di Indonesia untuk memperoleh pinjaman. Setelah kesepakatan, peminjam diwajibkan untuk mengembalikan pinjaman beserta bunga pada waktu yang telah ditentukan.

2. Gadai syariah

Berbeda dengan gadai konvensional, gadai syariah mengikuti prinsip hukum fiqih Islam. Gadai ini memiliki empat rukun, yaitu:

  • Sighat
  • Orang yang bertekad
  • Al marhun
  • Al Marhubih

Pada gadai syariah, jumlah pinjaman yang dikembalikan tidak boleh lebih dari jumlah yang dipinjam, tanpa adanya bunga tambahan.

6. Ciri-ciri perusahaan gadai yang terdaftar di OJK

Gadai: Pengertian, Unsur, Sifat, Jenis, Hak dan Kewajibannya

Unsplash/Christian Dubovan

OJK merekomendasikan agar masyarakat memilih perusahaan pegadaian yang memiliki izin resmi. Berikut adalah ciri-ciri perusahaan pegadaian yang terdaftar di OJK:

  1. Memiliki tempat penyimpanan yang aman untuk barang gadai.
  2. Menawarkan penilaian barang yang telah terstandarisasi.
  3. Menetapkan suku bunga yang wajar.
  4. Wajib mengembalikan kelebihan hasil lelang barang jaminan kepada peminjam.
  5. Menjamin barang gadai dengan asuransi untuk menghindari risiko yang tidak diinginkan.
  6. Menerbitkan surat gadai sesuai dengan ketentuan OJK.

Gadai memiliki risiko tinggi, termasuk kemungkinan kehilangan barang berharga. Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami seluruh aspek gadai sebelum mengambil keputusan. Pertimbangkan dengan bijak dan kelola keuangan Anda agar dapat menemukan solusi terbaik untuk masalah yang Anda hadapi.

Baca Juga: Gadai Laptop di Pegadaian, Ini Cara dan Syarat Terbarunya