Masyarakat Mau Bongkar Pagar Laut Didekat PSN PIK2, KKP: Silahkan Cabut!

Suara.com –

Pung Nugroho Saksono, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), memberikan dukungannya terhadap rencana masyarakat untuk membongkar pagar laut yang terletak dekat Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Kabupaten Tangerang pada minggu depan.

“Jika informasi ini benar adanya, kami sangat mengapresiasi dan merasa bersyukur,” ungkap Pung dalam sebuah wawancara yang dikutip dari Antara pada hari Jumat (17 Januari 2025).

Dilaporkan bahwa masyarakat yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut sepanjang 30 kilometer yang terbuat dari bambu itu berencana untuk mencabutnya.

Pung menekankan bahwa pihak yang memasang pagar tersebut harus bertanggung jawab untuk proses pembongkarannya.

Simak: Pagar Laut 30 KM di PIK 2 Diduga Terkait Proyek Strategis Nasional, 7 Nama Terlibat

“Semakin cepat dibongkar, semakin baik,” tambahnya.

Dengan dibongkarnya pagar bambu ini, Pung berharap para nelayan dapat menjalankan aktivitas sehari-hari mereka tanpa gangguan.

Dia juga menegaskan bahwa mendirikan pagar laut tanpa izin yang sah adalah tindakan yang tidak dapat diterima, terutama karena pagar ini berada di Zona Penangkapan Ikan dan Zona Pengelolaan Energi, yang dapat berdampak negatif bagi nelayan dan merusak ekosistem pesisir.

Sebelumnya, pihak KKP telah melakukan operasi penutupan pada hari Kamis (9 Januari), meminta pihak yang bertanggung jawab untuk membongkar pagar tersebut dalam waktu 20 hari.

Dalam diskusi terpisah, Achmad Nur Hidayat, seorang ekonom dan ahli kebijakan publik dari UPN Veteran Jakarta, memperkirakan bahwa pemasangan pagar laut secara ilegal ini menyebabkan kerugian tahunan yang mencapai IDR 116,91 miliar.

Baca Juga: LBH Jakarta Yakin Pagar Laut di Tangerang Dibangun Secara Sistematis, Bukan Oleh Warga Lokal: Ada Bisnis di Baliknya

Kerugian ini mencakup dampak terhadap pendapatan nelayan, peningkatan biaya operasional, dan kerusakan pada ekosistem laut.

“Keberadaan pagar laut di pesisir Tangerang dan Bekasi telah menyebabkan kerugian ekonomi, sosial, dan ekologi yang signifikan. Proyek ini tidak hanya merugikan nelayan tetapi juga tidak memenuhi manfaat yang dijanjikan. Realitas di lapangan menunjukkan bahwa pembangunan pagar ini lebih banyak membawa dampak negatif ketimbang positif,” ujar Achmad.

Dia menjelaskan bahwa kerugian yang diperkirakan sebesar IDR 116,91 miliar tersebut mencakup penurunan pendapatan nelayan sebesar IDR 93,31 miliar per tahun, peningkatan biaya operasional sebesar IDR 18,60 miliar per tahun, dan kerusakan ekosistem laut yang diperkirakan bernilai IDR 5 miliar per tahun.

Postingan Masyarakat Mau Bongkar Pagar Laut Didekat PSN PIK2, KKP: Silahkan Cabut! muncul pertama kali di Anom Suryaputra Media.