Jakarta, CNN Indonesia —
Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin menegaskan bahwa semangat gotong royong yang merupakan bagian dari budaya masyarakat Indonesia menjadi alasan utama untuk mendorong penggunaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dalam mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Saya percaya bahwa dalam masyarakat kita terdapat DNA kebersamaan, yaitu sifat dermawan dan gotong royong. Jadi, kenapa tidak kita manfaatkan potensi ini?” ungkap Sultan saat berbincang dengan Antara pada Rabu (15/1).
Ia menambahkan, gagasan ini dapat memicu partisipasi aktif dari masyarakat dalam program tersebut.
“Salah satu pemikiran saya adalah, mengapa kita tidak memanfaatkan potensi zakat yang cukup besar untuk mendukung program MBG ini?” tambahnya.
Sultan juga meyakini bahwa wacana ini dapat membantu pemerintah dalam memenuhi anggaran yang dibutuhkan untuk melaksanakan program tersebut. Ia menekankan bahwa pemerintahan Prabowo-Gibran tentu berupaya maksimal dalam menjalankan program unggulan mereka.
“Namun, kita menyadari bahwa anggaran yang ada tidak dapat sepenuhnya dialokasikan untuk makan bergizi gratis,” jelasnya.
Dia juga berharap agar parlemen dapat menjalankan tugas legislasi, penganggaran, dan pengawasan dengan baik demi keberhasilan pelaksanaan program MBG ini.
“Penting untuk memastikan bahwa program ini berjalan dengan optimal, bukan hanya bergantung pada anggaran APBN yang terbatas,” tambahnya.
Usulan ini telah memicu banyak diskusi, baik pro maupun kontra. Salah satu suara yang memberikan tanggapan adalah dari MUI, yang menilai bahwa usulan ini perlu diteliti lebih lanjut.
Ketua MUI Bidang Dakwah, Cholil Nafis, menyatakan bahwa tidak semua siswa berasal dari keluarga kurang mampu, sehingga hal ini tidak sejalan dengan ketentuan zakat.
“Sebaiknya, ini perlu dikaji lebih dalam. Karena dana zakat hanya diperuntukkan bagi delapan jenis penerima yang telah ditentukan,” kata Cholil kepada CNNIndonesia.com, Rabu (15/1).
Hal serupa juga disampaikan oleh Ketua Baznas, Noor Achmad, yang menjelaskan bahwa secara syariah, zakat sudah memiliki ketentuan yang jelas mengenai delapan Asnaf (penerima zakat).
(mnf/DAL)
[Gambas: Video CNN]
Referensi: anomsuryaputra.id