JAKARTA, KOMPAS.com
Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini mengungkapkan bahwa Rudi Suparmono, yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk periode 2022-2024, terlibat dalam penunjukan majelis hakim yang menangani kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Abdul Qohar, Direktur Penyidikan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), menyampaikan bahwa sebelum Rudi melakukan penunjukan majelis hakim, Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur, telah menjalin komunikasi dengan Zarof Ricar, seorang mantan pejabat Mahkamah Agung (MA).
Zarof, yang diduga berperan sebagai makelar kasus, diminta untuk menjembatani komunikasi antara Lisa dan Rudi.
“Pada 4 Maret 2024, tersangka ZR (Zarof Ricar) menghubungi RS (Rudi Suparmono) melalui pesan WhatsApp,” kata Abdul Qohar saat konferensi pers di Kejagung, Selasa (14/1/2025).
Dalam pesan itu, Zarof menyampaikan kepada Rudi bahwa Lisa akan datang untuk menemuinya di PN Surabaya.
Di hari yang sama, Lisa pun langsung bertemu Rudi di ruang kerjanya.
Dalam pertemuan tersebut, Lisa meminta kepastian mengenai susunan majelis hakim yang akan menangani kasus kliennya.
Rudi kemudian memberikan informasi bahwa hakim yang ditunjuk untuk mengadili kasus pembunuhan tersebut adalah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH).
“Jawaban itu diberikan secara langsung saat pertemuan berlangsung,” tambah Abdul Qohar.
Setelah mengetahui susunan majelis hakim, Lisa segera mengunjungi Hakim Erin di lantai 5 Gedung PN Surabaya.
Kepada Erin, Lisa mengonfirmasi bahwa dia sudah mengetahui siapa saja hakim yang akan mengadili kasus Ronald Tannur, yaitu Erin sendiri, Heru, dan Mangapul.
“Beberapa saat setelah itu, LR (Lisa Rachmat) kembali menemui RS (Rudi Suparmono) dan meminta agar ED (Erintuah Damanik) ditunjuk sebagai ketua majelis hakim dalam kasus Ronald Tannur, dengan HH (Heru Hanindyo) dan M (Mangapul) sebagai anggota majelis hakim,” jelas Abdul Qohar.
Rudi kemudian memenuhi permintaan Lisa tersebut dan menunjuk Erin sebagai ketua majelis hakim yang akan memimpin persidangan dalam kasus pembunuhan Ronald Tannur.
Pada 5 Maret 2024, PN Surabaya mengeluarkan Penetapan Nomor 454/B/2024/PN Surabaya yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, mengenai penunjukan susunan majelis hakim dengan komposisi ketua majelis adalah tersangka Erintuah Damanik, dan anggota tersangka Mangapul serta Heru Hanindyo.
Baca juga: Kejagung Geledah 2 Rumah Eks Ketua PN Surabaya, Sita Uang Rp 21,1 Miliar