Jakarta, IDN Times – Para pekerja yang terdampak akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kini memiliki kesempatan untuk mengakses Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Berdasarkan informasi yang dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan, pekerja memiliki hak untuk mendapatkan tiga jenis manfaat, yaitu dukungan finansial, akses informasi pasar kerja, dan peluang untuk mengikuti pelatihan keterampilan.
Bagi pekerja yang mengalami PHK, manfaat dari program JKP meliputi uang tunai yang diberikan sebesar 45 persen dari upah selama tiga bulan pertama, diikuti dengan 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya. Bantuan finansial ini dapat diterima maksimal selama enam bulan.
Namun, untuk dapat terdaftar sebagai peserta JKP, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Apa saja syarat-syarat tersebut?
Baca Juga: Bentuk JKP untuk Korban PHK, Pemerintah Siapkan Modal Awal Rp6 Triliun
1. Terdaftar dalam Program JKP di BPJS Ketenagakerjaan
Pihak pengusaha diwajibkan untuk mendaftarkan pekerja ke dalam program JKP di BPJS Ketenagakerjaan. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2013, perusahaan besar dan menengah harus berpartisipasi dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian (JKM).
Sementara itu, untuk usaha kecil dan mikro, mereka harus terdaftar setidaknya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM.
2. Pengusaha Harus Mengajukan Formulir Pendaftaran Secara Lengkap
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Pilihan Editor
Selain itu, pengusaha yang ingin mendaftarkan pekerja dalam program JKP diharuskan untuk menyerahkan formulir pendaftaran kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam jangka waktu maksimal 30 hari setelah pekerja mulai bekerja.
Setelah pendaftaran, BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan nomor kepesertaan paling lambat satu hari setelah formulir diserahkan oleh perusahaan.
Setelah semua persyaratan dipenuhi, perusahaan akan menerima sertifikat kepesertaan program JKP, sementara pekerja akan mendapatkan bukti kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Jaminan Kehilangan Pekerjaan
3. Usia Pekerja Harus di Bawah 54 Tahun
Sesuai dengan informasi dari laman resmi Kemenaker, ada syarat lain yang harus diperhatikan:
- Pekerja harus berusia di bawah 54 tahun.
- Pekerja harus memiliki hubungan kerja dengan pengusaha, yang bisa berupa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Pendanaan untuk JKP berasal dari iuran pemerintah pusat sebesar 0,22 persen, serta rekomposisi iuran dari program Jaminan Kecelakaan Kerja 0,14 persen dan Jaminan Kematian 0,10 persen. Dasar perhitungan upah adalah upah yang dilaporkan ke BPJS dengan batas maksimal Rp5 juta.
Baca Juga: Mengenal Jaminan Kehilangan Pekerjaan, yang Disebut di Omnibus Law